Tanjungtv.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) mulai memperketat pengawasan penggunaan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) setelah sistem deteksi berbasis data keuangan menemukan indikasi penyalahgunaan bantuan oleh ratusan penerima. Sebanyak 322 dari sekitar 24.000 keluarga penerima manfaat terdeteksi memiliki transaksi yang berkaitan dengan praktik judi online.
Temuan tersebut berasal dari hasil kerja sama Kementerian Sosial dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kini terhubung langsung dengan database Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) KLU.
Pekerja Sosial Ahli Muda Dinsos PPPA KLU, Imam Fatoni, menjelaskan bahwa sistem ini memantau pola transaksi para penerima bantuan, termasuk kemungkinan penggunaan dana BLTS untuk aktivitas terlarang.
“Data ini nge-link langsung dengan PPATK. Penggunaan dan aliran dana juga terpantau,” ujarnya.
Fatoni meyakini jumlah warga yang bermain judi online di KLU kemungkinan jauh lebih banyak, namun yang sudah terdeteksi dalam kategori penerima BLTS baru 322 orang. Mereka akan menjalani proses klarifikasi untuk memastikan kebenaran data tersebut.
Jika terbukti benar, penerima yang bersangkutan dapat dicoret dari daftar penerima BLTS sebagai bentuk sanksi.
“Program BLTS ini bersifat sementara dan harus digunakan untuk kebutuhan dasar, bukan aktivitas merugikan,” tegasnya.
Lebih jauh, pemerintah daerah menegaskan bahwa sanksi bukan bersifat menghukum, tetapi memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran. Namun ruang keberatan tetap dibuka jika penerima merasa tidak sesuai atau memiliki bukti sebaliknya.
“Kami ingin keputusan yang diambil objektif. Tujuannya memastikan bantuan memberi manfaat bagi keluarga kurang mampu,” tutup Fatoni.















