Tanjungtv.com – Kebijakan tegas diambil oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bantuan yang biasanya dinanti-nantikan masyarakat kini harus tertunda hingga selesainya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bansos.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda KLU, Alwi Agusto, menjelaskan bahwa penundaan pencairan bansos ini bertujuan untuk menjaga netralitas pemerintahan selama tahapan Pilkada. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan bantuan yang dapat memengaruhi pelaksanaan Pilkada secara adil. “Penundaan ini dilakukan guna menjaga prinsip keadilan dan profesionalitas dalam pemerintahan. Kami ingin memastikan Pilkada berjalan kondusif,” ujar Alwi, Jumat (15/11).
Penyaluran bansos baru akan dilanjutkan setelah hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Namun, ada pengecualian untuk bantuan kepada korban bencana yang tetap dapat disalurkan dengan syarat ketat. Alwi menegaskan bahwa bantuan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan mendesak di lapangan, pelaksanaannya harus transparan, dan prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Laporan penyaluran bansos bencana juga diwajibkan untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
“Bantuan kepada korban bencana tetap dapat disalurkan dengan catatan bahwa penyalurannya harus tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu,” jelas Alwi. Ia menambahkan bahwa bantuan ini hanya diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik selama masa Pilkada.
Tahun ini, alokasi dana hibah yang dikelola oleh Bagian Kesra mencapai Rp 4,7 miliar. Dana tersebut direncanakan untuk diberikan kepada berbagai pihak, termasuk tempat ibadah seperti masjid, vihara, dan pura, serta pondok pesantren dan lembaga pengembangan tilawatil Qur’an (LPTQ). Namun, hingga saat ini, dana tersebut belum dicairkan dan baru akan disalurkan setelah Pilkada selesai.
“Kami berharap masyarakat, khususnya calon penerima bantuan, dapat memahami dan bersabar hingga proses Pilkada selesai. Penyaluran sebelum Pilkada dikhawatirkan melanggar aturan dan menciptakan persepsi negatif di masyarakat,” ujar Alwi.
Selain itu, Alwi juga mengingatkan bahwa semua pihak harus turut menjaga suasana Pilkada agar tetap kondusif. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjalankan kebijakan ini secara transparan dan memastikan bahwa bantuan yang disalurkan nantinya benar-benar sampai kepada yang berhak menerimanya.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan lingkungan politik yang sehat dan adil selama masa Pilkada. Dengan penundaan penyaluran bansos, diharapkan tidak ada pihak yang memanfaatkan dana publik untuk kepentingan kampanye atau keuntungan politik lainnya.
“Netralitas adalah hal utama yang harus kita jaga selama proses Pilkada. Kami akan memastikan seluruh bantuan disalurkan dengan adil setelah tahapan Pilkada selesai,” pungkas Alwi.