Polda NTB Tutup Kasus Kerusakan Terumbu Karang Gili Trawangan, Ini Fakta Mengejutkan di Balik Keputusan Kontroversial

banner 120x600
banner 468x60

investigasiindonesia.com – Polda NTB resmi menghentikan penyelidikan dugaan perusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU), yang diduga terkait aktivitas pengeboran dan pemasangan pipa oleh PT Tiara Citra Nirwana (TCN). Keputusan ini menuai sorotan setelah surat resmi bernomor B/161/XI/RES.5.3./2024/Ditreskrimsus, tertanggal 29 November 2024, beredar luas.

BACA JUGA : Petani NTB Cetak Rekor Daya Beli Tertinggi Sejak Awal 2025, Inflasi Tak Menghalangi Kenaikan Harga Komoditas

banner 325x300

Dalam dokumen tersebut, Polda NTB menyatakan bahwa laporan tertanggal 13 Mei 2024 tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Hasil pemeriksaan saksi, terlapor, ahli terumbu karang, dan ahli pidana menyimpulkan tidak ada cukup bukti untuk memenuhi unsur pidana,” jelas AKBP Wendy Andrianto, perwira penandatangan surat.

Fakta Ilmiah yang Bikin Heboh
Tim ahli mengungkap temuan mengejutkan: sebelum pengeboran dimulai, tutupan karang hidup di lokasi proyek hanya 38,54%—sudah masuk kategori “rusak sedang”. Setelah aktivitas PT TCN, persentase itu turun drastis menjadi 2,60%. Namun, angka ini ternyata tidak melanggar baku kerusakan menurut Kepmen LH No. 4/2001 yang menetapkan batas toleransi kerusakan hingga 50%.

“Kerusakan terjadi, tapi masih di bawah ambang kritis. Ini bukan pembenaran, tapi fakta hukum harus ditegakkan,” tegas salah satu sumber di dokumen tersebut.

Ultimum Remedium: Polda Pilih Jalan Damai
Polda NTB mengacu pada asas ultimum remedium dalam UU No. 32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, yang menyarankan sanksi administratif sebagai langkah pertama. “Jika perusahaan bandel, baru pidana diterapkan,” jelas surat itu.

Laporan Aktivis vs. Data Resmi
Wiramaya Arnadi, pelapor kasus ini, mengaku kecewa tetapi mengakui keputusan Polda. “Mereka bilang ini hanya penghentian sementara. Jika ada bukti baru, kasus bisa dibuka lagi,” ujarnya. Ia sebelumnya melampirkan bukti video penyelaman dan laporan BKKPN Kupang yang menemukan sebaran lumpur seluas 1.660 m² di sekitar pipa PT TCN.

Respons Polda NTB: Tegas tapi Terbuka
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, memastikan pihaknya akan mengecek ulang sebelum memberikan pernyataan resmi. “Proses hukum tetap transparan,” tandasnya singkat.

Apa Arti Ini untuk Gili Trawangan?
Keputusan ini memicu debat: di satu sisi, ahli menegaskan kerusakan tidak mencapai level pidana; di sisi lain, aktivis khawatir ini jadi preseden buruk bagi perlindungan terumbu karang. Satu hal yang pasti—pengawasan ekstra ketat terhadap PT TCN akan menjadi harga mati.

Yang Tak Boleh Dilewatkan:

Polda NTB tidak membebaskan PT TCN sepenuhnya, melainkan memprioritaskan sanksi administratif.

Kasus bisa dibuka kembali jika ada novum (bukti baru).

Data ilmiah jadi penentu utama, meski hasilnya kontroversial.

Dunia maya pun ramai dengan tagar #SelamatkanGiliTrawangan, sementara para ahli lingkungan bersiap memantau langkah PT TCN ke depan. Siapakah yang benar-benar akan menjadi pahlawan bagi karang-karang yang bisu di dasar laut?

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *