Tanjungtv.com — Perdebatan mengenai tulisan Dayan Gunung pada bangunan utama Alun-Alun Kota Tanjung justru membuka diskusi lebih luas soal pentingnya regulasi yang mengatur identitas daerah di Lombok Utara.
Wakil Ketua DPRD KLU, Hakamah, menilai polemik pergantian tulisan menjadi “Lombok Utara” tidak perlu diperuncing. Menurutnya, persoalan tersebut menunjukkan bahwa KLU belum memiliki payung hukum yang jelas mengenai ciri khas identitas daerah, mulai dari penamaan bangunan publik hingga unsur budaya lokal.
“Perbedaan pendapat seperti ini menandakan perlunya Perda khusus identitas daerah. Mulai dari arsitektur, pagar, papan nama, pakaian adat, seni, dan unsur budaya lainnya harus punya pakem yang jelas,” tegas Hakamah.
Ia menekankan, Dayan Gunung bukan sekadar nama, tetapi representasi historis yang telah lama melekat pada masyarakat Lombok Utara, bahkan sejak perjuangan pemekaran dari Lombok Barat. Istilah tersebut menjadi identitas yang diwariskan leluhur dan hidup dalam tradisi masyarakat.
“Dulu ketika kami ikut demo pemekaran, ditanya dari mana, kami jawab dari Dayan Gunung. Itu identitas kita,” kenangnya.
Karena bangunan alun-alun sudah rampung, Hakamah menilai tidak tepat jika tulisan tersebut dipersoalkan ulang. Sebagai solusi, ia mengusulkan penambahan tulisan “Kabupaten Lombok Utara” di bawahnya agar lebih informatif tanpa menghilangkan nilai budaya lokal.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 telah menetapkan 21 Juli sebagai hari jadi KLU, dan sejak jauh sebelumnya sebutan Dayan Gunung sudah menjadi identitas masyarakat, bahkan muncul dalam lagu daerah.
“Dayan Gunung itu bagian dari identitas, bagian dari sejarah, dan sudah hidup dalam budaya masyarakat Lombok Utara,” tutupnya.















