Tanjungtv.com – Tim Reskrim Polsek Bayan berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang dikenal dengan inisial USM alias Rames (22), warga Dusun Plabasari, Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Senin (7/10). Penangkapan Rames berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/IX/2024/SPKT/Polsek Bayan/Resor Lombok Utara/Polda NTB, terkait kehilangan sepeda motor milik Marleni (20), seorang warga Desa Anyar.
Kapolsek Bayan IPTU I Wayan Cipta Naya menyampaikan, kasus ini bermula dari laporan Marleni yang kehilangan sepeda motor Honda Beat di halaman rumah rekannya, Dino, di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar, pada 25 September 2024 sekitar pukul 13.00 WITA. “Korban menyadari motornya hilang setelah selesai berkunjung ke rumah temannya, Dino. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim kami,” ungkap Kapolsek.
Penyelidikan Mengarah ke Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Reskrim Polsek Bayan, polisi berhasil menemukan petunjuk yang mengarah kepada Rames. Penyelidikan intensif menunjukkan bahwa sepeda motor milik Marleni telah berpindah tangan kepada seorang terduga penadah bernama Amak Gola (53), warga Oman Telaga, Kecamatan Gangga.
Menurut keterangan dari Amak Gola yang diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan, sepeda motor tersebut dibeli dari Rames dengan harga Rp 3 juta. Amak Gola mengaku tidak mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil tindak kejahatan. “Amak Gola kami amankan setelah terbukti menjadi penadah. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku membeli motor tersebut dari Rames,” kata IPTU I Wayan Cipta Naya.
Setelah mendapatkan pengakuan dari Amak Gola, polisi langsung mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang telah dicuri. Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melacak keberadaan Rames yang terdeteksi berada di Dusun Plabasari, Desa Anyar.
“Tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang tertidur,” ujar Kapolsek Bayan IPTU I Wayan Cipta Naya, Selasa (8/10). Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan pelaku segera dibawa ke Polsek Bayan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengakuan Pelaku
Dalam proses interogasi, Rames mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan secara spontan saat melihat kunci sepeda motor korban masih tertancap di motor yang terparkir di halaman rumah Dino. “Pelaku langsung menghidupkan motor dan membawanya kabur. Setelah berhasil mengambil motor tersebut, ia kemudian menggadaikannya kepada Amak Gola,” jelas IPTU I Wayan Cipta Naya.
Rames menambahkan bahwa uang hasil gadai sebesar Rp 3 juta digunakan untuk berjudi. “Semua hasil uang gadai dipakai untuk berjudi, tidak ada yang tersisa,” ungkapnya dengan nada menyesal.
Kini, Rames dan Amak Gola telah diamankan di Polsek Bayan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Rames menghadapi dakwaan pencurian sepeda motor, sedangkan Amak Gola akan diproses sebagai penadah barang hasil kejahatan.
IPTU I Wayan Cipta Naya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap pelaku tindak kriminal, termasuk kasus pencurian sepeda motor yang sering terjadi di wilayah Bayan dan sekitarnya. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak sembarangan meninggalkan kendaraan dalam kondisi yang dapat memicu kejahatan. Kejahatan bisa terjadi di mana saja, kapan saja, jika ada kesempatan,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum, termasuk menjadi penadah barang hasil kejahatan. “Siapa pun yang terlibat, baik pelaku utama maupun penadah, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Meningkatkan Kewaspadaan
Kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bayan ini kembali menjadi peringatan bagi warga untuk lebih waspada. Tidak hanya dalam menjaga barang berharga, tetapi juga dalam menghindari segala bentuk transaksi ilegal yang dapat mengundang masalah hukum.
Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat agar selalu waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di area-area yang tidak memiliki pengamanan yang memadai. Pastikan kunci motor sudah dicabut dan gunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda untuk meminimalisir peluang terjadinya pencurian.
Kapolsek IPTU I Wayan Cipta Naya juga menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan. “Jika masyarakat melihat aktivitas yang mencurigakan atau mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Partisipasi aktif dari warga sangat membantu dalam upaya penegakan hukum dan pencegahan kejahatan,” tutupnya.
Penangkapan Rames menjadi bukti nyata bahwa tindak kriminal, seperti pencurian sepeda motor, tidak akan luput dari pantauan hukum. Berkat kerja cepat dan teliti dari Tim Reskrim Polsek Bayan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan terduga penadahnya. Kini, proses hukum terhadap kedua pelaku sedang berjalan, dan diharapkan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap kejahatan di lingkungan sekitar.















