Potensi Besar Porang Lombok Utara Tersandera Regulasi Sertifikasi dan Data Lahan

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Harapan petani porang di Kabupaten Lombok Utara untuk segera mendapatkan sertifikasi varietas porang lokal masih terbentur aturan. Meski varietas Lombos KLU 1 sudah masuk daftar varietas tanaman nasional sejak 2021, proses sertifikasi belum tuntas karena persoalan pendataan lahan.

BACA JUGA : MAKI NTB Beberkan Tiga Oknum di Balik Skandal DAK Rp 39 Miliar, Orang Dekat Kekuasaan Terlibat

banner 325x300

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) KLU, Tresnahadi, mengungkapkan pemerintah daerah kini tengah mengumpulkan data lahan yang dikelola anggota Koperasi Porang Berkah Gumi Lombok (BGL). Data ini menjadi syarat penting sebelum diajukan kembali ke Kementerian Pertanian.

“Surat resmi sudah kami kirim, tinggal menunggu data lengkap dari petani untuk diteruskan ke pusat,” jelasnya, Senin (15/9).

Sementara itu, Ketua Koperasi Porang BGL, Putra Anom, menyebut data sementara luas lahan porang sudah mencapai 423 hektare di Kecamatan Gangga dan Bayan. Angka ini bahkan bisa bertambah sekitar 200 hektare lagi dari lahan hutan produksi yang selama ini ikut digarap petani.

Sayangnya, lahan di kawasan hutan produksi tidak bisa masuk data resmi DKP3 karena berada di bawah kewenangan provinsi. “Padahal potensi porang di kawasan hutan produksi jauh lebih besar, bahkan ada yang tersebar di tiga kecamatan lain,” ujar Putra.

Kondisi ini membuat data versi koperasi sering lebih luas dibanding milik dinas. Petani pun khawatir potensi ekonomi porang Lombok Utara yang bernilai tinggi justru terhambat hanya karena kendala administratif.

DPRD Lombok Utara sendiri sudah mendorong pemerintah daerah agar mempercepat fasilitasi registrasi lahan, identifikasi, hingga pelepasan varietas porang. Upaya ini diharapkan bisa membuka jalan bagi porang Lombok Utara menjadi komoditas unggulan bernilai ekspor.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *