Putusan Sela PN Mataram Gugurkan Dakwaan, Mahasiswa Kawal Pembebasan Terdakwa

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com — Putusan sela Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara dugaan pengerusakan Mapolda NTB menjadi titik balik penting dalam proses hukum yang menjerat enam terdakwa. Majelis Hakim secara tegas menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum dan memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu siang, 17 Desember 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi penasihat hukum terdakwa dan memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada Penuntut Umum. Konsekuensinya jelas: sejak palu diketok, tidak ada lagi dasar hukum untuk menahan keenam terdakwa.

banner 325x300

Namun, putusan hukum tidak selalu sejalan dengan kecepatan pelaksanaannya di lapangan. Di titik inilah Presiden Mahasiswa UIN Mataram, Abed Aljabiri Adnan, angkat suara dan menegaskan bahwa pembebasan tidak boleh ditunda dengan alasan apa pun.

“Putusan sela ini sudah sangat jelas. Dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan majelis hakim memerintahkan pembebasan. Artinya, penahanan tidak lagi sah. Maka keenam terdakwa harus keluar dari sel hari ini juga,” tegas Abed.

Menurutnya, penghormatan terhadap hukum tidak cukup hanya berhenti pada pembacaan putusan, tetapi harus diwujudkan melalui pelaksanaan yang cepat dan patuh. Penundaan pembebasan justru dapat mencederai prinsip kepastian hukum dan hak asasi manusia.

Abed juga menekankan bahwa penegakan hukum yang bermartabat diukur dari kesediaan aparat negara untuk tunduk pada putusan pengadilan, bukan dari seberapa lama seseorang ditahan.

“Keadilan tidak boleh ditawar-tawar. Ketika hakim sudah memutus, maka seluruh aparat wajib patuh. Menunda pembebasan tanpa dasar hukum yang sah justru berpotensi menjadi pelanggaran baru,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa mahasiswa UIN Mataram akan terus mengawal pelaksanaan putusan sela tersebut hingga keenam terdakwa benar-benar bebas dan kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.

Putusan sela PN Mataram ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum, kekuasaan penegakan hukum dibatasi oleh aturan dan putusan pengadilan. Mengabaikannya bukan hanya soal administrasi, tetapi soal keberanian negara menghormati hukum yang dibuatnya sendiri.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *