Tanjungtv.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menetapkan pembatasan dana kampanye untuk pasangan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2024. Dana kampanye maksimal yang dapat digunakan oleh masing-masing pasangan calon adalah sebesar Rp 119 miliar. Aturan ini diambil sebagai langkah untuk menciptakan pemilihan yang transparan dan adil, serta meminimalkan pengaruh uang dalam politik.
Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, menegaskan bahwa pembatasan ini harus diikuti secara ketat oleh seluruh pasangan calon yang akan berlaga di Pilgub NTB 2024. “Untuk pembatasan dana kampanye di pemilihan gubernur itu sekitar Rp 119 miliar. Dana kampanye ini yang bisa dikeluarkan atau dibelanjakan oleh masing-masing pasangan calon,” ujarnya dalam keterangan pers pada Senin (14/10).
Khuwailid menambahkan, pasangan calon yang melebihi batas dana kampanye tersebut akan dikenakan sanksi, termasuk kewajiban menyetorkan kelebihan dana ke kas daerah. “Jika dana kampanye melebihi angka Rp 119 miliar, maka kelebihannya harus disetorkan ke kas daerah,” lanjutnya. Regulasi ini dianggap sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya politik uang yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.
Dengan adanya aturan ini, para pasangan calon dituntut untuk lebih efisien dalam mengelola dana kampanye mereka. Pemanfaatan dana yang tepat sasaran dan kreatif akan menjadi kunci sukses dalam kampanye, terutama di era digital di mana penggunaan media sosial semakin meningkat. “KPU berharap pembatasan dana kampanye ini bisa menekan penggunaan dana yang tidak transparan dan memastikan bahwa setiap pasangan calon bersaing secara sehat,” tegas Khuwailid.
Pembatasan dana kampanye ini juga membawa dampak signifikan terhadap dinamika pemilihan. Pasangan calon yang sebelumnya memiliki kemampuan finansial besar harus menyesuaikan strategi kampanye mereka dengan lebih ketat. Sebaliknya, pasangan calon yang memiliki dana terbatas justru merasa bahwa aturan ini akan memberikan kesempatan lebih adil dalam bertarung di kontestasi Pilgub.
Pakar politik lokal, Dr. Hadi Pratama, menyebutkan bahwa pembatasan dana kampanye sebesar Rp 119 miliar ini bisa menjadi terobosan dalam mengurangi ketimpangan finansial antar calon. “Ini merupakan langkah yang baik dari KPU NTB untuk menciptakan level playing field yang setara bagi semua pasangan calon. Dengan batasan dana yang jelas, fokus akan lebih pada ide, visi, dan program kerja dibandingkan kekuatan finansial,” ujar Hadi.
Namun, tidak semua pihak setuju dengan pembatasan ini. Ada
Menanggapi hal ini, KPU NTB berkomitmen akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pengeluaran dana kampanye. Setiap pasangan calon wajib melaporkan secara rinci penggunaan dana kampanye mereka secara berkala kepada KPU untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Jika ditemukan pelanggaran atau penyimpangan dari regulasi ini, KPU tidak segan untuk memberikan sanksi yang tegas.
Dengan diterapkannya regulasi pembatasan dana kampanye ini, diharapkan kontestasi Pilgub NTB 2024 dapat berjalan lebih adil dan terhindar dari pengaruh uang yang kerap kali menjadi sorotan negatif dalam setiap proses pemilihan. Masyarakat pun diharapkan bisa memilih calon pemimpin berdasarkan kualitas dan program kerja yang ditawarkan, bukan sekadar berdasarkan kekuatan finansial pasangan calon.