Tanjungtv.com – Pemerintah pusat melakukan langkah korektif besar untuk mengakhiri kebiasaan menumpuknya serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di penghujung tahun. Melalui Perpres terbaru yang menjadi dasar petunjuk teknis (juknis), pemerintah membuka peluang bagi daerah untuk memulai proses pengadaan jauh lebih cepat, bahkan sejak Januari.
Selama ini, serapan Transfer ke Daerah (TKD), khususnya DAK Fisik, kerap baru bergerak pada kuartal ketiga hingga keempat. Kondisi tersebut membuat dana transfer yang seharusnya menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi justru tidak optimal menggerakkan kegiatan sejak awal tahun anggaran.
Direktur Dana Transfer Khusus Kementerian Keuangan, Purwanto, menegaskan bahwa pemerintah telah merombak regulasi penerbitan juknis yang selama ini tersebar di berbagai kementerian. “Sekarang sudah disatukan melalui Perpres. Jadi daerah tidak perlu menunggu terpisah dari kementerian teknis seperti sebelumnya,” ujarnya dalam kunjungan kerja di NTB, Kamis (13/11).
Meski juknis tahun anggaran 2025 sedikit tertunda akibat transisi pemerintahan, ia memastikan kondisi serupa tidak akan terulang. Pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 71 Tahun 2025, yang menjadi dasar pelaksanaan DAK Fisik hingga tahun 2026. “Pemda bisa langsung menggunakannya tanpa harus menunggu regulasi baru,” katanya.
Dengan terbitnya regulasi jauh lebih awal, pemerintah mendorong pemda untuk menerapkan lelang dini mulai Desember 2025 atau awal Januari 2026. Percepatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas belanja daerah dan mempercepat realisasi proyek pembangunan.
Purwanto menambahkan, Kemenkeu bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah mengintensifkan koordinasi untuk memastikan pemda bergerak cepat. Monitoring mingguan dilakukan untuk seluruh jenis TKD, mulai dari DAU, DBH, hingga Dana Desa. “Kita kawal agar tidak ada lagi penundaan karena faktor teknis,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD NTB, Nursalim, menyebut regulasi juknis yang terbit lebih awal menjadi momentum penting bagi daerah. Selama ini banyak proyek tertunda karena proses lelang dan pembebasan lahan molor. “Jika lelang bisa dilakukan sejak awal, maka penyerapan jelas akan lebih cepat,” ujarnya.
Pemprov NTB kini fokus memperkuat kapasitas pengadaan di OPD serta memastikan perencanaan program lebih realistis terhadap kemampuan realisasi. Selain itu, NTB menitikberatkan pada peningkatan kualitas SDM, transparansi laporan, dan penguatan koordinasi lintas-OPD.
Nursalim menegaskan bahwa pemprov juga harus adaptif terhadap dinamika perubahan skema TKDD dari pusat, termasuk model belanja langsung pusat ke daerah. Evaluasi ketat terhadap proyek tertunda dan gagal salur juga menjadi agenda penting agar tidak menghambat serapan di tahun-tahun berikutnya.
Dengan regulasi baru ini, daerah diharapkan dapat benar-benar memanfaatkan ruang percepatan. Jika sebelumnya pembangunan baru bergerak menjelang akhir tahun, kini pintu percepatan telah dibuka—tinggal bagaimana pemerintah daerah memaksimalkan momentum tersebut.















