Tanjungtv.com — Revetment sejatinya dirancang sebagai benteng terakhir pesisir dari abrasi dan terjangan gelombang laut. Ia hadir membawa janji perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Namun di Gili Meno, Lombok Utara, proyek yang mengusung nama perlindungan pantai itu justru memunculkan paradoks: alam rusak, warga resah, dan legalitas dipertanyakan.
Investigasi di lapangan mengungkap bahwa proyek revetment di kawasan wisata unggulan ini dijalankan dengan proses sosialisasi yang sangat minim. Menurut keterangan pelaku usaha lokal, sosialisasi hanya dilakukan satu kali tanpa penjelasan utuh mengenai dampak lingkungan, metode kerja, maupun risiko jangka panjang. Masyarakat merasa proyek datang secara tiba-tiba dan langsung berjalan, tanpa ruang partisipasi yang bermakna.
Dampaknya kini terlihat jelas di bawah permukaan laut. Terumbu karang hidu aset utama wisata diving dan snorkeling Gili Meno dilaporkan mengalami kerusakan serius. Padahal, ekosistem inilah yang selama bertahun-tahun menjadi penopang ekonomi warga. Ironisnya, proyek yang diklaim melindungi wilayah pesisir justru mengancam identitas Gili Meno sebagai destinasi wisata alam berbasis ekologi.
Dari sisi ketenagakerjaan, proyek ini memang sempat melibatkan warga lokal dengan upah sekitar Rp750 ribu per hari. Namun fakta di baliknya tidak sesederhana itu. Empat warga dilaporkan berhenti bekerja akibat insiden kerja, sementara hingga kini belum ada kejelasan terkait kompensasi maupun perlindungan. Kondisi tersebut menimbulkan sorotan serius terhadap penerapan keselamatan kerja dan tanggung jawab sosial pelaksana proyek.
Persoalan kian mengemuka ketika DPRD Lombok Utara turun langsung ke lokasi pada Agustus lalu. Dalam kunjungan tersebut, DPRD mempertanyakan legalitas perizinan, khususnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun pihak pelaksana proyek disebut hanya mampu menunjukkan peta lokasi, tanpa bukti kelengkapan AMDAL. Situasi ini memantik tanda tanya besar: bagaimana proyek dengan dampak signifikan terhadap lingkungan pesisir dapat berjalan tanpa transparansi izin lingkungan?
Padahal, regulasi telah mengatur secara tegas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan setiap kegiatan berdampak penting terhadap lingkungan untuk memiliki AMDAL. PP Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan AMDAL sebagai instrumen pencegahan, bukan sekadar formalitas administratif. Sementara UU Pengelolaan Wilayah Pesisir secara jelas melarang aktivitas yang merusak terumbu karang dan ekosistem laut.
Anggota DPRD Lombok Utara dari Dapil Tanjung, H. Taufik, yang juga berdomisili di kawasan Gili Indah, secara terbuka mempertanyakan kerusakan karang akibat proyek ini. Meski pihak BKKPN menyampaikan rencana konservasi dan pemulihan, hingga kini belum ada kepastian waktu, metode, maupun bentuk konkret langkah tersebut.
Jika kerusakan dibiarkan tanpa pemulihan nyata, janji konservasi berisiko menjadi retorika kosong. Dalam konteks ini, sikap kritis DPRD dan warga bukan sekadar sikap politis, melainkan kewajiban moral untuk menjaga lingkungan hidup dan hak masyarakat pesisir.
Pembangunan, pada akhirnya, tidak boleh melaju dengan mengorbankan ekologi, hukum, dan suara warga. Sebab ketika terumbu karang hancur dan laut kehilangan nyawanya, yang runtuh bukan hanya ekosistem, tetapi juga keadilan lingkungan dan masa depan Gili Meno.
Beranda
Berita
Lokal
Revetment Gili Meno: Proyek Pelindung Pantai yang Justru Menggerus Terumbu Karang dan Hak Warga
Revetment Gili Meno: Proyek Pelindung Pantai yang Justru Menggerus Terumbu Karang dan Hak Warga

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

TANJUNGTV.COM–Upaya menghadirkan layanan kesehatan yang lebih dekat dan merata bagi masyarakat wilayah timur Kabupaten Lombok…

Tanjungtv.com – Pengungkapan kasus narkoba yang menyeret dua oknum perwira di wilayah Bima terus bergulir….

Tanjungtv.com – Perhelatan Lentera Ramadan tahun ini tak sekadar menjadi agenda dakwah dan hiburan religi….

Tanjungtv.com – Persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali menyedot perhatian publik. Di ruang…

Tanjungtv.com – Harmonisasi Kebijakan EkonomiPertemuan di Mataram Jadi Ruang Sinkronisasi Peran Koperasi dan UMKM Penguatan…








