Tanjungtv.com — Kabar baik bagi para pekerja di Kota Mataram, karena Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025 diperkirakan naik sebesar Rp 174 ribu. Kenaikan ini mengacu pada kebijakan nasional yang menetapkan peningkatan upah sebesar 6,5 persen, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Dengan ini, UMK Kota Mataram yang saat ini berada di angka Rp 2.685.000 akan menjadi Rp 2.882.000.
Meski secara nominal kenaikan ini tidak terlalu besar, dampaknya tetap signifikan, terutama bagi sektor informal dan pekerja di tingkat bawah. “Kenaikan ini adalah langkah positif yang diambil untuk menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kemampuan pengusaha,” ujar seorang pejabat daerah. Langkah ini juga menjadi bentuk adaptasi terhadap tantangan ekonomi di tahun mendatang.
UMK yang Melebihi UMP
Kenaikan ini juga memperkuat posisi UMK Kota Mataram yang selalu berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP). Tahun 2025, UMP NTB telah ditetapkan sebesar Rp 2.600.000, lebih rendah dibandingkan UMK Mataram. Dengan demikian, Kota Mataram kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan kesejahteraan lebih baik bagi para pekerja lokal dibandingkan standar provinsi.
Seorang ekonom lokal menilai, meski kenaikan sebesar 6,5 persen sudah sesuai aturan, usulan awal dari serikat pekerja yang mencapai 12 persen tetap relevan untuk dicermati. “Angka 6,5 persen itu memang moderat, tapi kita harus melihat daya beli masyarakat. Kalau kenaikan tidak signifikan, daya beli tetap akan tertekan,” ujarnya.
Rapat Penentuan UMK
Pembahasan akhir terkait UMK akan digelar pada Kamis, 12 Desember, bersama dewan pengupahan, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Rapat ini diharapkan menghasilkan kesepakatan final yang langsung bisa diusulkan kepada Wali Kota Mataram untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi NTB.
“Kalau sudah rapat pada 12 Desember, kami harapkan pada tanggal 18 Desember semuanya sudah selesai dan bisa langsung ditetapkan,” jelas seorang pejabat pemerintah setempat.
Tantangan Pengusaha dan Harapan Pekerja
Meski asosiasi pengusaha telah menyetujui kenaikan ini, tantangan tetap ada. Beberapa pengusaha kecil dan menengah mengakui kenaikan ini akan berdampak pada pengeluaran operasional mereka. Namun, sebagian besar dari mereka menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Sementara itu, serikat pekerja tetap berharap kenaikan ini tidak hanya berlaku pada UMK, tetapi juga berimbas pada peningkatan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan tenaga kerja dan fasilitas lainnya. “UMK naik itu baik, tapi kami ingin jaminan kesejahteraan, seperti asuransi dan lingkungan kerja yang lebih baik,” ujar salah satu perwakilan serikat pekerja.
Kilasan UMK Mataram Tahun Sebelumnya
Untuk memberikan gambaran, UMK Kota Mataram tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.685.000, yang berarti mengalami kenaikan Rp 86.921 atau 3,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini jauh di bawah proyeksi kenaikan tahun 2025, yang mencapai Rp 174 ribu. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kenaikan UMK Kota Mataram rata-rata berkisar antara 3 hingga 5 persen.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Peningkatan UMK ini diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi lokal. Dengan kenaikan daya beli masyarakat, sektor-sektor seperti ritel, jasa, dan transportasi diproyeksikan akan mendapatkan manfaat langsung. Namun, beberapa pihak menilai kenaikan ini masih jauh dari cukup untuk mengimbangi lonjakan biaya hidup di Kota Mataram, terutama untuk kebutuhan pokok seperti pangan dan perumahan.
“Untuk memenuhi kebutuhan pokok, kenaikan ini mungkin tidak terlalu terasa bagi keluarga dengan pengeluaran besar. Namun bagi pekerja lajang, tambahan Rp 174 ribu tentu cukup berarti,” ujar seorang pengamat ekonomi.
Harapan di Tahun 2025
Tahun 2025 menjadi momen bagi Kota Mataram untuk terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan taraf hidup pekerja. Dengan adanya kenaikan UMK, diharapkan sinergi antara pekerja dan pengusaha dapat terus terjaga, menciptakan iklim kerja yang lebih sehat dan produktif.
Sebagai catatan, kenaikan UMK ini juga menguji komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan nasional di tingkat lokal. Dengan berbagai tantangan dan dinamika ekonomi, UMK tahun depan menjadi cerminan bagaimana kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas, meski harus berkompromi dengan kondisi ekonomi saat ini.