Rp 21,2 Miliar Raib, Skandal KUR NTB Gegerkan Publik, Dugaan Korupsi Seret Banyak Nama

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Korupsi kembali menghantam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dugaan penyelewengan dana KUR Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk petani sapi dan porang menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan anggota DPRD Lombok Tengah dan pejabat bank. Hingga kini, total kerugian negara mencapai Rp 21,2 miliar lebih. Skandal ini menjadi perhatian luas publik karena melibatkan manipulasi data petani dan janji-janji palsu yang berujung pada kerugian besar.

Mantan Legislator Ditahan, Tiga Lainnya Belum Hadir
Mahrup, mantan anggota DPRD Lombok Tengah, menjadi tersangka utama dalam kasus KUR sapi di BSI Cabang Majapahit Mataram. Ia ditahan oleh Kejaksaan Tinggi NTB setelah menjalani pemeriksaan intensif. Mengenakan rompi tahanan warna merah muda dan tangan terborgol, Mahrup dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan.

banner 325x300

Namun, tiga tersangka lainnya, termasuk mantan Kepala Cabang BSI Majapahit dan dua offtaker, belum memenuhi panggilan. Alasan mereka bervariasi, mulai dari sakit hingga berada di luar kota. Kepala Kejati NTB menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan dan tidak ada perlakuan istimewa bagi tersangka.

Tipu Daya Petani Porang di Bertais
Tidak hanya KUR sapi, dugaan korupsi juga terjadi pada program KUR petani porang di BSI Cabang Bertais Mandalika. Dua tersangka, Datu Radin Jayawangsa dan WKI, telah ditahan lebih dulu. Modus mereka adalah mengumpulkan data 265 petani untuk pengajuan KUR sebesar Rp 50 juta per orang, dengan iming-iming hadiah umrah atau alat berat.

Nyatanya, setelah dana cair, petani tidak menerima manfaat apapun. Uang tersebut justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. Datu Radin bahkan membentuk kelompok tani dadakan hanya untuk memenuhi syarat administrasi pencairan dana.

Janji Kosong, Kerugian Menggunung
Para petani mengaku tergiur oleh janji-janji manis tersangka. Namun, setelah uang cair, realisasi program tak pernah terjadi. Total kerugian negara dari kedua kasus ini mencapai lebih dari Rp 21,2 miliar. Pihak Kejati NTB memastikan bahwa investigasi akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Sinergi Sistematis: Modus Lama, Skala Baru
Modus manipulasi data kelompok tani dan penyalahgunaan dana bukan hal baru. Namun, kasus ini menunjukkan skala yang lebih besar dan melibatkan aktor-aktor berpengaruh. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dalam mekanisme pencairan dana di BSI.

Program Sosial Dilematis
Kasus ini memunculkan ironi besar dalam program KUR yang seharusnya menjadi tumpuan peningkatan ekonomi masyarakat. Menteri Sosial sebelumnya telah menyoroti pentingnya data tunggal terpadu agar bantuan tepat sasaran. Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan. Program yang dirancang untuk memberdayakan masyarakat justru menjadi ladang korupsi.

Sanksi Berat Menanti
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 20 tahun. Kejaksaan juga memastikan bahwa hasil kejahatan akan disita untuk meminimalkan kerugian negara.

Harapan Perbaikan
Skandal ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk memperbaiki sistem pengelolaan bantuan. Pemerintah daerah diharapkan memperketat pengawasan agar program yang menyasar masyarakat kecil tidak lagi menjadi korban korupsi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Dugaan korupsi KUR NTB adalah gambaran nyata bagaimana niat baik program sosial bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. Dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *