Tanjungtv.com – Dalam upaya menjaga keindahan kota sekaligus mematuhi aturan pemilu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lombok Barat melakukan pembersihan besar-besaran terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) para pasangan calon (paslon) Pilkada yang dilaksanakan di area publik. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dan dimulai pada hari Senin, sesuai dengan hasil rapat bersama antara Satpol PP, Dinas Perkim, Bawaslu, dan KPU Lombok Barat. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk membersihkan APS yang mengganggu estetika kota dan tidak sesuai dengan peraturan penempatan.
Pembersihan dilakukan secara serentak di seluruh Kabupaten Lombok Barat, dengan prioritas strategi area-area yang sering dilalui oleh masyarakat. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, tim gabungan mulai menyisir kawasan Gerung, ibukota Kabupaten Lombok Barat, untuk mencopot baliho, spanduk, dan spanduk yang dipasang oleh paslon bupati-wakil bupati maupun gubernur-wakil gubernur. Banyak APS tersebut dianggap tidak hanya mengganggu keindahan kota tetapi juga melanggar aturan zonasi pemasangan.
Kasatpol PP Lombok Barat, Baiq Yeni S. Ekawati, menjelaskan bahwa aksi penertiban ini sangat penting untuk menegakkan aturan serta menciptakan suasana yang kondusif menjelang masa kampanye resmi Pilkada. “Kami diberikan waktu dua hari, Senin dan Selasa, untuk menertibkan semua APS yang ada di sepanjang jalan utama dan titik-titik strategis. Hal ini sesuai dengan peraturan yang sudah disepakati dalam rapat koordinasi,” ujar Yeni. Ia juga menegaskan bahwa penertiban ini mencakup semua APS, baik yang dipasang oleh gubernur maupun calon bupati
Lebih lanjut, Yeni menjelaskan bahwa operasi pembersihan ini akan dilakukan secara menyeluruh. Timnya akan memaksimalkan waktu yang tersisa untuk memastikan semua APS yang melanggar aturan sudah tidak ada lagi di pinggir jalan. “Kami akan membersihkan seluruh APS yang terputus, tidak peduli siapa yang memasangnya. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga keindahan kota dan mematuhi regulasi,” te
Masyarakat Lombok Barat menyambut baik langkah tegas ini. Banyak warga yang mengeluhkan menumpuknya APS yang dianggap merusak pemandangan kota dan menimbulkan kesan kumuh. Salah satu warga Gerung, Rahmat, menyatakan bahwa ia merasa lega dengan adanya pembersihan ini. “Banyak sekali spanduk yang dipasang asal-asalan, kadang menutupi rambu lalu lintas. Ini sangat mengganggu dan tidak nyaman dilihat,” katanya. Menurutnya, langkah Satpol PP dan Dinas Perkim sangat tepat karena APS seharusnya dipasang di tempat yang sudah ditentukan oleh KPU dan Bawaslu.
Selain itu, langkah ini juga mendapat dukungan dari para pegiat lingkungan dan estetika kota yang menilai bahwa penertiban APS penting untuk menjaga wajah kota tetap asri dan tertata. Mereka berharap tindakan tegas ini menjadi pelajaran bagi para tim sukses paslon agar lebih bijak dalam memasang alat kampanye di masa mendatang.
Tidak hanya di kawasan Gerung, penertiban juga dilakukan di wilayah lain seperti Lembar, Kediri, dan Narmada. Tim gabungan terlihat aktif memotong tali dan mencabut tiang yang digunakan untuk memasang spanduk besar di kawasan perkantoran dan pemukiman padat penduduk. Selain APS yang dipasang sembarangan, banyak juga yang sudah mulai rusak dan sobek, sehingga semakin memperburuk tampilan kota
Yeni berharap bahwa operasi ini bisa berjalan lancar dan efektif, sehingga saat memasuki masa kampanye, tidak ada lagi APS ilegal yang merusak pemandangan kota. “Kami berusaha sebaik mungkin untuk memastikan bahwa seluruh wilayah Lombok Barat bersih dari APS yang tidak sesuai aturan. Estetika kota adalah prioritas kami, dan kami tidak ingin ada kesan kumuh saat masa kampanye dimulai,” tutupnya
Keberhasilan penertiban ini menjadi sinyal positif bagi terselenggaranya Pilkada yang lebih tertib dan sesuai aturan di Kabupaten Lombok Barat. Dengan adanya koordinasi yang baik antara Satpol PP, Dinas Perkim, Bawaslu, dan KPU, masyarakat berharap bahwa suasana kondusif dan tertata dapat terjaga hingga hari pencoblosan tiba