Tanjungtv.com — Penataan pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha kuliner di kawasan Alun-Alun Kota Tanjung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Utara (KLU) tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban, tetapi juga memastikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (13/1) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP KLU, Totok Surya Saputra. Penataan difokuskan pada pengaturan lokasi berjualan agar tetap memberikan ruang aman bagi pejalan kaki, kelancaran lalu lintas, serta menjaga fungsi alun-alun sebagai ruang publik terbuka.
Totok menegaskan bahwa langkah yang diambil bukanlah penertiban kaku, melainkan pembinaan yang mengedepankan dialog dan kesadaran bersama. Para pedagang diberikan pemahaman agar dapat berjualan dengan tertib tanpa melanggar aturan yang berlaku.
“Kami ingin aktivitas ekonomi tetap berjalan, tetapi tidak mengorbankan kenyamanan masyarakat. Karena itu, pendekatan yang kami lakukan bersifat persuasif dan humanis,” ujar Totok di sela kegiatan.
Penataan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, serta Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WITA ini melibatkan sejumlah pejabat dan personel Satpol PP KLU. Selama proses berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif, dengan para pedagang bersikap kooperatif terhadap arahan petugas.
Satpol PP KLU berharap, melalui penataan yang berkesinambungan, kawasan Alun-Alun Kota Tanjung dapat menjadi ruang publik yang lebih tertib dan nyaman, sekaligus tetap menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang ramah dan berkelanjutan.















