Sekolah Wajib Transparan! Dana PIP di Lombok Utara Kini Diatur Ketat untuk Cegah Penyimpangan

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Lombok Utara menghadapi babak baru dalam pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Pemerintah memperkenalkan aturan terbaru yang mewajibkan sekolah mengumumkan daftar penerima bantuan secara terbuka. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyelewengan yang selama ini menjadi momok di berbagai daerah.

BACA JUGA : Rp 10 Miliar Digelontorkan! Air Bersih Akan Mengalir Tanpa Henti di Gangga dan Bayan

banner 325x300

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, menjelaskan bahwa mekanisme baru ini akan memastikan setiap siswa penerima dana terdata secara jelas. Sekolah tak hanya wajib mengumumkan nama-nama penerima, tetapi juga harus memfasilitasi aktivasi rekening dan memberikan pengingat agar dana segera dicairkan. Jika rekening tidak diaktifkan hingga batas waktu tertentu, dana tersebut akan otomatis dikembalikan ke kas negara.

Tahun 2024, pemerintah menyalurkan dana PIP sebesar Rp13,45 triliun kepada 18.594.627 siswa di seluruh Indonesia. Jumlah ini mencakup tambahan penerima baru di jenjang SMA dan SMK sebanyak 666 ribu siswa. Penyaluran bantuan akan berbasis data Dapodik yang dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial dan data P3KE dari Kemenko PMK.

Sekolah memiliki kewenangan mengusulkan siswa yang membutuhkan bantuan, meski belum tercatat dalam sistem. Jika di lapangan ditemukan siswa kurang mampu yang belum terdaftar, pihak sekolah bersama dinas pendidikan daerah bisa mengajukan usulan baru. Proses ini diharapkan menjangkau kelompok anak didik dari keluarga dengan ekonomi rentan agar tidak ada yang terlewat.

Namun, Kemendikdasmen tidak menutup mata terhadap potensi penyimpangan. Dalam beberapa waktu terakhir, muncul video viral yang menunjukkan dugaan penyalahgunaan dana PIP di sejumlah daerah. Menyikapi hal ini, kementerian menyiapkan tim khusus yang akan berkoordinasi dengan inspektorat daerah dan dinas pendidikan untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Jika ditemukan bukti pelanggaran, kepala sekolah atau pihak yang bertanggung jawab akan diminta mengembalikan dana kepada siswa penerima. Selain itu, pemerintah daerah berhak menjatuhkan sanksi tegas bagi mereka yang terbukti menyelewengkan bantuan pendidikan tersebut.

Program PIP tidak hanya menyasar siswa di sekolah umum, tetapi juga anak-anak di madrasah seperti MI, MTs, dan MA melalui jalur yang dikelola Kementerian Agama. Kolaborasi lintas lembaga ini bertujuan memperluas jangkauan bantuan secara efektif dan efisien.

Dengan sistem baru ini, diharapkan tidak ada lagi kekhawatiran mengenai ketidakjelasan penerima dan penyalahgunaan dana. Masyarakat pun diajak berpartisipasi aktif dalam pengawasan, serta melaporkan kejanggalan yang ditemukan ke pihak berwenang. Masa depan pendidikan anak-anak Lombok Utara kini berada dalam sistem yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *