Sengkarut Lahan Gili Trawangan, Masyarakat Layangkan Somasi, Bupati KLU dalam Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com — Polemik terkait pembangunan Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU) semakin memanas. Sejumlah warga yang mengklaim telah lama menggarap lahan tersebut melayangkan somasi ke Bupati KLU, Djohan Sjamsu. Somasi tersebut muncul setelah adanya dugaan bahwa pos damkar tersebut didirikan di atas lahan yang sejak lama dikuasai oleh masyarakat setempat.

Makmum, kuasa hukum masyarakat Gili Trawangan, menjelaskan bahwa surat somasi dengan nomor: 09/LBH/TS/NTB/VI/2024 telah dilayangkan beberapa hari yang lalu, dan juga ditembuskan kepada Penjabat Gubernur NTB, Hasanuddin. Dalam somasi tersebut, warga Gili Trawangan menuntut pembatalan pembangunan pos damkar yang dianggap berdiri di atas lahan garapan mereka.

banner 325x300

“Somasi ini berisi empat poin, salah satunya adalah keberatan masyarakat terhadap pembangunan pos damkar yang dinilai melanggar hak penguasaan lahan mereka. Lahan ini telah digarap selama puluhan tahun dan berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor: 690 Tahun 1996, tanah tersebut dikuasai oleh masyarakat,” ujar Makmum dalam pernyataannya pada Senin (30/9).

Masyarakat menganggap bahwa pendirian pos damkar tersebut tanpa adanya koordinasi dengan mereka merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Mereka juga meminta agar material yang sudah menumpuk di lokasi sejak 19 Juni 2024 segera dibersihkan.

“Melalui somasi ini, kami meminta Pak Bupati untuk segera membatalkan rencana pembangunan tersebut dan memenuhi tuntutan masyarakat,” tambah Makmum.

Tuntutan Masyarakat dan Langkah Hukum
Perwakilan masyarakat Dusun Gili Trawangan, Ruhding, turut menyuarakan ketidakpuasannya. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada pemberitahuan resmi kepada masyarakat mengenai pembangunan pos damkar. Menurutnya, masyarakat telah menggarap lahan tersebut selama bertahun-tahun, dan idealnya pemerintah melakukan koordinasi sebelum memulai proyek apa pun.

“Pembongkaran pagar lahan kami dilakukan tanpa pemberitahuan. Selain itu, lokasi pembangunan pos damkar ini juga tidak sesuai. Di mana mereka akan mendapatkan air jika terjadi kebakaran? Karena itu, kami melayangkan somasi,” ujar Ruhding.

Masyarakat Gili Trawangan menegaskan bahwa jika pemerintah tidak menunjukkan iktikad baik untuk bermediasi, mereka akan terus melawan keputusan tersebut. Ruhding juga menuntut agar bangunan tersebut segera dibongkar sehingga lahan tersebut bisa kembali dimanfaatkan oleh masyarakat.

Tanggapan Dinas Damkar dan BKAD
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran KLU, Suhardi, saat dimintai tanggapan memilih untuk tidak memberikan banyak komentar terkait somasi yang dilayangkan oleh masyarakat. Ia menyatakan bahwa pihak damkar hanya bertindak sebagai pengguna lahan berdasarkan Surat Keputusan Bupati.

“Masalah somasi ini bukan kewenangan kami, silakan tanyakan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Kami hanya membangun pos damkar berdasarkan SK Bupati,” ujar Suhardi singkat.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset pada BKAD KLU, Natsir, memberikan klarifikasi terkait status lahan tersebut. Menurutnya, tanah tempat pembangunan pos damkar tersebut adalah aset Pemda KLU yang telah bersertifikat. Ia juga menegaskan bahwa klaim keberatan hanya datang dari Ruhding dan beberapa pihak lainnya, yang ia sebut sebagai tindakan penggugatan yang tidak berdasar.

“Tanah ini milik Pemda dan sudah bersertifikat. Yang keberatan hanya sebagian kecil pihak. Kami yakin tindakan ini termasuk penggergahan tanpa dasar hukum yang kuat,” tegas Natsir.

Jalan Panjang Penyelesaian Konflik
Polemik ini tampaknya masih akan berlangsung panjang jika tidak ada upaya mediasi yang memuaskan kedua belah pihak. Masyarakat Gili Trawangan yang merasa hak atas tanahnya dilanggar tidak akan tinggal diam, sementara Pemda KLU bersikukuh bahwa lahan tersebut merupakan milik pemerintah daerah.

Kasus ini menjadi sorotan di Kabupaten Lombok Utara, mengingat Gili Trawangan adalah salah satu destinasi wisata utama yang selalu menjadi perhatian dalam pengembangan infrastruktur. Langkah penyelesaian yang tidak tepat dapat berisiko menciptakan ketegangan lebih lanjut antara masyarakat dan pemerintah. Kini, publik menanti tanggapan dari Bupati Djohan Sjamsu, yang diharapkan dapat memberikan jalan keluar yang bijaksana dalam konflik yang melibatkan hak atas lahan di kawasan wisata strategis ini.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *