Tanjungtv.com – Persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali menyedot perhatian publik. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (26/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Budi Muklish membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa yang merupakan atasan korban sendiri.
Perkara yang bermula dari peristiwa di Villa Tokek, Gili Trawangan, itu kini memasuki babak krusial. Tuntutan dibacakan secara terpisah, dimulai dari Ipda I Gede Aris Chandra Widianto, disusul Kompol I Made Yogi Purusa Utama. Suasana sidang berlangsung hening ketika jaksa merinci satu per satu dakwaan yang menjerat keduanya.
Aris Dituntut 8 Tahun dan Restitusi Ratusan Juta
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Ipda Aris terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian korban serta melakukan perintangan pengungkapan kejahatan (obstruction of justice).
Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 221 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aris Chandra Widianto dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Tak hanya pidana penjara, Aris juga dituntut membayar restitusi kepada Elma Agustina, istri sekaligus ahli waris almarhum Brigadir Nurhadi. Berdasarkan penilaian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor R.6128/5.2.HSKR/LPSK/10/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, total restitusi ditetapkan sebesar Rp771.547.179.
Karena pembayaran dibebankan secara tanggung renteng kepada dua terdakwa, masing-masing diwajibkan membayar Rp385.773.589,5.
Kompol Yogi Dituntut Lebih Berat
Sementara itu, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menghadapi tuntutan yang lebih berat. JPU menyatakan Yogi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan serta perintangan pengungkapan kejahatan.
Tuntutan terhadap Yogi menjadi sorotan karena posisinya sebagai atasan korban. Jaksa menilai peran aktif terdakwa dalam rangkaian peristiwa tersebut memperkuat unsur kesengajaan dalam tindak pidana yang didakwakan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan tuntutan jaksa dalam menjatuhkan putusan akhir terhadap dua perwira tersebut















