Tanjungtv.com – Sidang perdana terdakwa Rizka Sintiyani di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (10/2), membuka tabir dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Esco Faska Rely yang tak lain adalah suaminya sendiri. Agenda sidang berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mutmainah.
Dalam dakwaannya, jaksa menekankan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula dari konflik rumah tangga yang dipicu persoalan ekonomi dan komunikasi. Sejak sore hari sebelum kejadian, terdakwa berulang kali menghubungi korban melalui pesan dan panggilan WhatsApp untuk meminta uang remunerasi sebesar Rp 10 juta, namun tidak mendapat respons.
Situasi tersebut memicu emosi Rizka. Bahkan, terdakwa sempat mengirim pesan bernada ancaman kepada korban sebelum akhirnya pulang ke rumah. Setibanya di kediaman mereka, terdakwa menemukan korban sedang berada di dalam kamar anak dan dalam kondisi tertidur.
Emosi yang memuncak kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan fisik. Jaksa menguraikan bahwa Rizka menganiaya korban dengan cara menginjak, menendang, memukul, hingga menusuk menggunakan gunting di sejumlah bagian tubuh, termasuk kaki dan telinga. Korban akhirnya tidak sadarkan diri dan meninggal dunia di tempat.
JPU menyebut, rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya kekerasan dalam rumah tangga yang berujung fatal. Atas perbuatannya, Rizka didakwa dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang PKDRT, Pasal 459 KUHP baru, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap lebih jauh latar belakang serta kronologi peristiwa yang menewaskan anggota kepolisian tersebut.















