Tanjungtv.com — Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Djohan Sjamsu, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama dua tahun, pada Kamis (16/10). SK tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. Perubahan tersebut mengatur masa jabatan kepala desa dan BPD yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 39 dan 56.
“Selamat kepada seluruh anggota BPD se-KLU yang baru saja menerima SK perpanjangan. Setelah kepala desa, kini giliran BPD mendapatkan haknya atas perpanjangan dua tahun masa jabatan,” ujar Djohan Sjamsu saat menyerahkan SK tersebut di halaman kantor bupati.
Dalam pesannya, Djohan berharap agar BPD bisa lebih bersinergi dengan pemerintah desa untuk meningkatkan kemajuan di masing-masing desa. “Saya percaya, dengan kolaborasi antara BPD dan kepala desa, kita bisa membangun desa yang lebih baik lagi. Buktinya, saat ini di KLU tidak ada lagi desa yang berstatus tertinggal,” ungkapnya optimis.
Misi Desa Mandiri KLU Diperkuat
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP2KBPMD) KLU, Mala Siswadi, menjelaskan bahwa jumlah anggota BPD yang menerima SK perpanjangan mencapai 333 orang dari seluruh desa di KLU. Dengan adanya penambahan masa jabatan ini, BPD diharapkan dapat lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai mitra pemerintah desa.
“Penambahan masa jabatan ini akan memperkuat peran BPD dalam tata kelola pemerintahan desa. Harapannya, BPD dan kepala desa bisa bersama-sama mewujudkan desa yang lebih maju dan mandiri,” kata Mala.
RPJMDes Siap Diperbarui
Mala juga menambahkan bahwa setelah menerima SK perpanjangan, BPD harus segera membahas perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) bersama kepala desa. Pembaruan ini harus dilakukan paling lambat pada triwulan pertama tahun 2025 untuk menyesuaikan dengan masa jabatan yang baru.
“Saya ucapkan selamat bekerja kepada seluruh BPD. Terima kasih atas kerja sama dan kekompakan selama ini yang sudah membawa banyak prestasi bagi desa-desa di KLU,” tambahnya.
Desa KLU Maju dan Bebas dari Status Tertinggal
Mala Siswadi menyampaikan kabar baik bahwa dari 80.000 desa di Indonesia, masih terdapat lebih dari 4.000 desa yang berstatus sangat tertinggal dan lebih dari 6.000 desa tertinggal. Namun, KLU berhasil menghindari status tersebut.
“Di KLU, tidak ada lagi desa yang masuk kategori sangat tertinggal ataupun tertinggal. Desa kita sekarang masuk kategori desa mandiri, maju, dan berkembang. Harapan kami, ke depan, seluruh desa di KLU dapat mencapai status desa mandiri dengan kerja sama yang baik,” tutupnya.
Dengan keberhasilan ini, Djohan Sjamsu dan seluruh perangkat desa optimis bahwa masa depan desa di KLU akan terus berkembang dan membawa dampak positif bagi masyarakat.















