Tanjungtv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram membuat gebrakan besar dengan menyita aset tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Barat (Lobar) di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi. Penyitaan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi besar-besaran dalam jual beli lahan aset daerah yang mengguncang publik. Penyitaan tersebut dipastikan akan berujung pada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Kasi Intel Kejari Mataram, Muhammad Harum Al-Rasyid, menyampaikan bahwa penyitaan ini dilakukan pada Selasa (15/10) berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: B-04/N.2.10/Fd.1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024 dan Penetapan Pengadilan Nomor 11/pen.pid.sus-tpk-sita/2024/Pn.Mtr tanggal 5 September 2024. “Kami telah melakukan penyitaan tanah di Desa Bagik Polak terkait dugaan tindak pidana korupsi. Dalam waktu dekat, kita akan menetapkan tersangka yang bertanggung jawab,” tegas Harum dengan nada serius.
Penyitaan tanah ini merupakan langkah penting dalam upaya penyelamatan aset daerah yang terindikasi telah diperjualbelikan secara tidak sah pada tahun 2020. Tanah seluas 3.757 meter persegi tersebut, yang awalnya merupakan tanah pecatu milik Pemda Lobar, kini telah berpindah tangan ke kepemilikan pribadi. “Tanah yang jelas-jelas milik Pemda Lobar kini atas nama seseorang bernama Pak Majeli, dan kami menduga adanya keterlibatan oknum di Desa Bagik Polak dalam proses alih kepemilikan ini,” ungkap Harum.
Kasus ini tidak hanya mengejutkan masyarakat, tetapi juga memicu spekulasi mengenai peran perangkat desa dalam transaksi ilegal tersebut. Harum dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan, dan siapapun yang terlibat, baik dari pihak pemerintah desa maupun pihak lainnya, akan dimintai pertanggungjawaban penuh. “Yang jelas, Pemda Lobar mengklaim bahwa tanah itu adalah aset mereka, dan siapa pun yang meloloskan tanah ini menjadi milik sipil pasti akan kita tindak,” tegasnya.
Penyidikan lebih lanjut telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menelusuri keabsahan hak milik dan proses perpindahan aset ini. “Kami sedang menggali siapa yang bersalah dan di mana letak kesalahan ini terjadi. Apakah ada unsur kelalaian atau sengaja diskenariokan oleh pihak tertentu untuk keuntungan pribadi,” lanjut Harum.
Kerugian negara dalam kasus ini belum sepenuhnya ditentukan, namun diperkirakan akan signifikan, mengingat nilai tanah yang cukup tinggi. Penentuan kerugian ini akan dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasaran tanah saat ini. “Ini tanah strategis, jadi kerugian negara bisa sangat besar. Kami masih menunggu hasil penghitungan dari Inspektorat,” tambahnya.
Kasus ini telah mengguncang Lombok Barat, dengan masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut, terutama penetapan tersangka yang diduga melibatkan oknum-oknum penting di pemerintahan desa. Kejaksaan memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan tegas untuk mengembalikan aset daerah yang telah disalahgunakan.
Dengan penyitaan tanah ini, Kejari Mataram mengirimkan pesan keras kepada siapa pun yang berniat bermain-main dengan aset negara. Proses hukum ini menjadi titik awal dari pengungkapan skandal besar yang diperkirakan melibatkan lebih banyak pihak dalam permainan kotor jual beli aset daerah. “Ini baru permulaan, tunggu saja perkembangan selanjutnya,” pungkas Harum.















