Tanjungtv.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan peringatan keras terkait pelaksanaan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam pernyataan terbaru, Bawaslu menegaskan bahwa anggota DPRD tidak diizinkan menggunakan masa reses untuk kampanye politik. Larangan ini muncul setelah sejumlah laporan mencuat, mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan dana negara untuk kepentingan kampanye.
Masa reses merupakan periode penting bagi anggota DPRD untuk kembali ke daerah pemilihannya, bertemu konstituen, menyerap aspirasi masyarakat, serta menyalurkan bantuan. Namun, Bawaslu memperingatkan bahwa kegiatan ini tidak boleh dijadikan celah bagi politik praktis, terutama menjelang Pilkada. Dana reses, yang bersumber dari anggaran negara, dilarang keras untuk digunakan dalam aktivitas kampanye calon kepala daerah.
“Anggaran reses jelas berasal dari uang negara. Meskipun itu adalah hak anggota DPRD untuk menyalurkannya kepada masyarakat, penggunaannya harus sesuai peruntukan dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan politik,” tegas Jauhari Marjan, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lombok Timur.
Aturan ini didukung oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang secara eksplisit menyebutkan larangan penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah dalam kegiatan kampanye. Pasal 57 dalam peraturan tersebut menegaskan bahwa anggaran dari pusat maupun daerah tidak boleh digunakan untuk mendukung pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pilkada. Menurut Bawaslu, pelanggaran atas aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana yang serius.
Potensi Sanksi Berat dan Peringatan Keras dari Bawaslu
Bawaslu menyatakan bahwa pihaknya akan memantau dengan ketat kegiatan reses anggota DPRD selama masa kampanye berlangsung di Lombok Timur. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu tidak akan ragu mengambil tindakan tegas. “Kami akan pantau ketat setiap kegiatan reses yang dilakukan anggota DPRD. Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak segan-segan menindak tegas, bahkan hingga sanksi pidana,” lanjut Marjan.
Sanksi yang dapat dikenakan kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar aturan ini tidak main-main. Penggunaan anggaran negara untuk kepentingan politik merupakan penyalahgunaan kekuasaan, yang dalam konteks hukum di Indonesia, dapat membawa konsekuensi pidana. “Jika larangan ini diabaikan, anggota DPRD yang bersangkutan berpotensi menghadapi hukuman pidana sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Marjan.
Bawaslu berharap para anggota DPRD dapat lebih bijak dalam menggunakan fasilitas negara selama masa reses, serta tidak melibatkan diri dalam politik praktis yang dapat mencederai proses demokrasi. Pengawasan terhadap kegiatan reses ini dianggap krusial, mengingat dana yang digunakan bersumber dari uang rakyat dan seharusnya dipakai untuk kepentingan masyarakat, bukan agenda politik pribadi.
Ancaman Terhadap Demokrasi dan Seruan Pengawasan Bersama
Pengawasan ketat yang dilakukan Bawaslu di Lombok Timur juga dinilai sejalan dengan upaya menjaga integritas proses demokrasi. Penyalahgunaan anggaran negara untuk kampanye politik dianggap sebagai ancaman serius terhadap demokrasi yang jujur dan adil. Jika terjadi penyimpangan, bukan hanya merusak citra anggota DPRD, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan proses pemilu itu sendiri.
Bawaslu juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk partai politik dan pemerintah daerah, untuk ikut mengawasi jalannya pemilihan umum. “Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga integritas pemilu. Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang, terutama dalam penggunaan anggaran negara yang merupakan milik rakyat,” tegas Marjan dalam pernyataannya.
Secara keseluruhan, imbauan dari Bawaslu ini menekankan pentingnya transparansi dan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada. Anggota DPRD diharapkan tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat mencederai kepercayaan publik, dan lebih fokus pada tugas mereka sebagai wakil rakyat. Setiap tindakan yang melanggar aturan ini, akan merugikan masyarakat dan mencoreng proses demokrasi yang diharapkan berlangsung secara jujur dan adil.
Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan anggaran, serta mengajak semua pihak untuk turut serta mengawasi pemilu agar berjalan dengan baik tanpa adanya penyimpangan yang dapat merusak tatanan demokrasi di Lombok Timur.