Skema Tenaga Penunjang Jadi Jalan Tengah Lindungi Nasib Honorer KLU

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com– Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memilih pendekatan jalan tengah dalam menyikapi kebijakan nasional penataan kepegawaian yang hanya mengakui satu status pegawai, yakni ASN. Sekitar 180 tenaga honorer atau non-ASN yang tidak masuk dalam database pemerintah pusat tidak dirumahkan, melainkan dialihkan ke skema tenaga penunjang kegiatan.

Sekretaris Daerah KLU, Sahabudin, menegaskan kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

banner 325x300

“Ini bukan pengangkatan pegawai baru, tapi bentuk keberpihakan agar teman-teman yang sudah lama membantu OPD tetap bisa diberdayakan,” ujar Sahabudin, Senin (2/2).

Melalui skema ini, tenaga non-ASN yang tidak tercatat dalam database pusat akan diinventarisir oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM), kemudian ditempatkan kembali di OPD sebagai tenaga penunjang kegiatan sesuai kebutuhan.

Sahabudin menyebutkan, hingga kini Pemda KLU belum mengambil langkah untuk merumahkan tenaga non-ASN tersebut. Pasalnya, sebagian besar dari mereka masih sangat dibutuhkan untuk menunjang kelancaran operasional dan pelayanan publik.

“Kami tetap menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat, tetapi sementara ini skema tenaga penunjang adalah opsi paling realistis,” jelasnya.

Terkait penghasilan, Pemda KLU tidak menetapkan standar honor secara seragam. Besaran honor disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan kebutuhan masing-masing OPD.

“Honor diatur oleh OPD masing-masing, menyesuaikan kemampuan anggaran, sehingga besarannya tidak sama,” pungkas Sahabudin.

Selain itu, Pemda KLU juga terus menjalin koordinasi dengan sejumlah pemerintah daerah lain yang menerapkan kebijakan serupa dalam menyikapi penataan tenaga non-ASN di daerah masing-masing.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *