Tanjungtv.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memastikan stabilitas pelayanan publik tetap terjaga meski sekitar 180 tenaga honorer belum terakomodir dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kepastian ini diberikan di tengah proses penataan aparatur sipil negara (ASN) yang masih berlangsung di tingkat nasional.
Dari total 2.532 honorer yang diajukan ke pemerintah pusat, masih terdapat ratusan tenaga non-ASN yang menunggu kepastian skema lanjutan. Namun demikian, Pemda KLU menegaskan tidak ada kebijakan perumahan atau pemberhentian honorer selama masa transisi tersebut.
Bupati KLU Najmul Akhyar menekankan bahwa keberadaan honorer tetap menjadi bagian penting dalam menjaga roda pemerintahan daerah. Menurutnya, fokus utama pemerintah daerah adalah memastikan mereka tetap bekerja dan memperoleh penghasilan yang layak, tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Karena itu, honorer tetap bekerja dan berpenghasilan. Soal mekanisme, kita siapkan skema yang aman secara regulasi,” ujar Najmul, Sabtu (3/1).
Sebagai langkah antisipasi, Najmul telah menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak mengambil keputusan sepihak terkait tenaga honorer. Kontrak kerja tetap diperpanjang sambil menunggu hasil akhir seleksi PPPK dari pemerintah pusat.
Najmul juga optimistis kepastian administrasi, termasuk penetapan terhitung mulai tanggal (TMT) kontrak, dapat dirampungkan setelah pengumuman resmi hasil seleksi PPPK. Selama proses itu berlangsung, aktivitas kerja honorer dipastikan tetap berjalan normal.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah KLU Sahabudin membenarkan adanya sekitar 180 honorer yang belum masuk dalam skema PPPK paruh waktu. Namun ia menegaskan, pemerintah daerah tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja.
“Tidak ada honorer yang dirumahkan. Itu komitmen pemerintah daerah,” tegas Sahabudin.
Ia juga memastikan penghasilan honorer tidak mengalami penurunan. Anggaran penggajian telah disiapkan sesuai regulasi yang berlaku, dengan besaran minimal sama seperti yang diterima sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi honorer sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di Lombok Utara.
Melalui langkah tersebut, Pemda KLU berharap proses penataan ASN dapat berjalan tanpa gejolak sosial, sekaligus memberikan perlindungan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan pemerintahan daerah.















