Tanjungtv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengambil tindakan tegas dengan menyegel tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun Lendek Bare, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat (Lobar). Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung optimalisasi pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi salah satu fokus dari Monitoring Center for Prevention (MCP).
Menurut Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, tambang emas ilegal yang berlokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2021. Berdasarkan hasil investigasi, tambang ini menghasilkan omzet yang mengejutkan, mencapai Rp90 miliar per bulan, atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.
“Kita baru temukan tiga stockpile di satu titik tambang emas dengan luas lapangan bola di wilayah Sekotong ini. Ini baru satu lokasi, kita tidak tahu berapa banyak lagi di sekitarnya, dan belum menghitung tambang-tambang ilegal lain yang ada di Lantung, Dompu, hingga Sumbawa Barat. Kerugian negara bisa mencapai triliunan per tahun,” ujar Dian Patria dalam keterangannya, Jumat (5/10).
Tambang Emas Ilegal dan Potensi Rugi Negara
Keberadaan tambang ilegal ini, meski menghasilkan omzet yang fantastis, merupakan ancaman serius bagi pendapatan negara. Tanpa regulasi dan pengawasan yang memadai, tambang ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara dari sisi PAD dan pajak, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Dalam konteks pengelolaan tambang, transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci. Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digagas KPK menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong daerah untuk lebih optimal dalam memungut pajak dari sektor-sektor potensial seperti tambang. Namun, kenyataan bahwa masih banyak tambang ilegal yang beroperasi tanpa kontrol menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Tambang di Sekotong ini, meski ilegal, telah menguasai pasar tambang emas di Lombok Barat, bahkan mungkin di tingkat nasional. Nilai ekonominya yang luar biasa menimbulkan tanda tanya besar, bagaimana bisa kegiatan sebesar ini lolos dari pantauan selama bertahun-tahun?
Upaya KPK dalam Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus tambang ilegal di Sekotong hanyalah puncak dari gunung es. Dian Patria menyebut bahwa pengelolaan tambang secara ilegal bukan hanya masalah ketidakpatuhan pajak, tetapi juga melibatkan banyak pihak yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi.
“Saat kami turun ke lapangan, ditemukan indikasi kuat adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memfasilitasi keberlangsungan tambang ini. Ini yang perlu kita bongkar, karena kerugian negara sangat besar dan manfaatnya tidak sampai kepada masyarakat,” tegas Dian.
Langkah penyegelan tambang ini diharapkan bisa menjadi awal dari pemulihan pendapatan daerah. Menurut Dian, KPK terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk menertibkan tambang ilegal dan memastikan hasil tambang bisa memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat setempat.
Dampak Sosial dan Lingkungan
Di balik besarnya keuntungan dari tambang emas ilegal ini, terdapat dampak lingkungan dan sosial yang sangat besar. Aktivitas tambang di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menyebabkan deforestasi yang cukup parah. Selain itu, limbah tambang yang tidak dikelola dengan baik bisa mencemari air tanah dan sungai, yang menjadi sumber air bersih bagi masyarakat setempat.
Warga Sekotong sendiri telah lama mengeluhkan dampak aktivitas tambang emas ilegal ini. Namun, besarnya keuntungan yang dihasilkan membuat operasi tambang terus berjalan tanpa ada upaya penertiban yang signifikan. Kehadiran KPK di wilayah ini menjadi harapan baru bagi warga yang selama ini merasakan dampak negatif tambang.
Solusi untuk Pemulihan PAD dan Lingkungan
Langkah KPK dalam menindak tambang ilegal ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya untuk mendorong transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam. Pengoptimalan pajak dan pendapatan asli daerah melalui sektor tambang harus dilakukan dengan memastikan bahwa semua aktivitas tambang dilakukan sesuai aturan.
Selain itu, diperlukan kerja sama lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat setempat, untuk memastikan bahwa penambangan dilakukan secara legal dan memberikan manfaat bagi semua pihak, bukan hanya segelintir orang yang terlibat dalam praktik-praktik ilegal.
Penutup: Memutus Rantai Tambang Ilegal
Kasus tambang ilegal di Sekotong membuka mata kita tentang besarnya potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal di sektor tambang. Dengan penyegelan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa KPK tidak akan mentolerir praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan mendampingi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam secara transparan dan akuntabel, demi memaksimalkan PAD dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat.















