Tanjungtv.com – Baru saja ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU), Sahabudin langsung dihadapkan pada pekerjaan strategis yang tidak ringan: menuntaskan penyusunan Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA : http://Uji DNA Jadi Kunci Ungkap Misteri Kematian Mahasiswi Unram di Nipah
Target penyelesaian RAPBD Perubahan ini sudah jelas. Sesuai aturan, dokumen tersebut harus rampung dan disahkan paling lambat 30 September 2025. Artinya, waktu yang tersisa sangat terbatas.
“Waktunya sudah sangat mepet, tapi kami optimis bisa menuntaskannya. Apalagi sudah ada acuan penyusunan yang jelas,” ungkap Sahabudin, yang juga menjabat Kepala Dinas PUPR-PKP KLU.
Ia menegaskan, kunci keberhasilan penyusunan RAPBD Perubahan ada pada kerja sama lintas perangkat daerah. Dengan sinergi yang solid, beban berat ini diyakini dapat ditangani tanpa mengganggu roda pemerintahan.
BACA JUGA : Camat Kayangan Inisiasi Program Lingkungan Bersih dan Ekonomi Berdaya
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD KLU Hakamah menekankan pentingnya disiplin dalam penyusunan RAPBD Perubahan. Ia mengingatkan bahwa dokumen KUPA-PPAS (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) sudah menjadi pijakan bersama antara eksekutif dan legislatif.
“Tidak boleh ada penambahan atau pengurangan dari yang sudah disepakati dalam KUPA-PPAS. Itulah batasan yang wajib ditaati,” tegas Hakamah.
Dengan situasi ini, langkah awal Sahabudin sebagai Pj Sekda sekaligus menjadi ujian kepemimpinan dan kapasitas koordinasi. Keberhasilan menuntaskan RAPBD Perubahan tepat waktu bukan hanya soal teknis anggaran, tetapi juga akan menentukan ritme kinerja pemerintahan KLU dalam sisa tahun anggaran berjalan.















