Tes Poligraf Gagal Digelar, Kuasa Hukum Nilai Penyidik Langgar Prosedur Pemeriksaan Tersangka Radiet

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com — Upaya penyidik Polres Lombok Utara untuk memperkuat alat bukti dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram, Ni Made Vaniradya, kembali menemui hambatan. Pemeriksaan menggunakan alat poligraf (lie detector) terhadap tersangka Radiet Ardiyansyah gagal dilaksanakan setelah pihak kuasa hukum menyatakan penolakan tegas.

Tes poligraf yang rencananya digelar di Hotel Santika, Mataram, Selasa (22/10), menghadirkan tim khusus dari Mabes Polri. Namun, langkah tersebut menuai protes dari tim kuasa hukum Radiet karena dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

banner 325x300

“Kami menolak karena tidak ada pemberitahuan atau koordinasi sebelumnya dari penyidik,” ujar Kurniadi, kuasa hukum Radiet, di lokasi.

Ia mempertanyakan alasan pelaksanaan tes di hotel, bukan di Polres Lombok Utara atau Polda NTB, seperti lazimnya pemeriksaan resmi. Menurut penjelasan penyidik, pemilihan lokasi dilakukan karena membutuhkan tempat yang tenang. Namun, hal itu dianggap tidak cukup menjadi dasar hukum.

“Dalam Pasal 13 Perkap Nomor 10 Tahun 2009 disebutkan, sebelum tes poligraf dilakukan harus ada pemeriksaan psikologi, kesehatan, serta persetujuan tertulis dari tersangka. Jadi, penolakan kami punya dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Kurniadi juga menyebut tindakan penyidik yang tetap ingin memaksakan pemeriksaan tanpa pendampingan hukum sebagai langkah keliru.

“Kalau dilakukan tanpa koordinasi, itu bisa kami anggap pelanggaran prosedur. Radiet juga sudah tidak bersedia. Semua keterangannya sudah tertuang dalam BAP,” katanya.

Selain itu, ia menilai penggunaan poligraf tidak selalu akurat karena bergantung pada kondisi fisiologis seseorang.

“Kalau jantungnya berdebar karena gugup, bisa saja alat membaca hasilnya salah. Lalu dianggap berbohong. Ini sangat riskan,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Radiet sudah pernah menjalani tes serupa saat kasus masih di tahap penyelidikan. Namun hasilnya tetap menunjukkan “indikasi berbohong”. Karena itu, pihak kuasa hukum menilai upaya pemeriksaan ulang tidak berdasar.

“Sekarang mau dites lagi, padahal hasil sebelumnya sudah keluar. Ada apa dengan ini semua? Kami tetap menolak,” tegas Kurniadi.

Menurutnya, langkah penyidik tersebut disebut sebagai tindak lanjut dari petunjuk jaksa peneliti. Meski begitu, tim hukum memastikan akan tetap mengawal proses hukum agar sesuai koridor.

“Kami hargai petunjuk jaksa, tapi setiap tindakan hukum tetap harus melalui mekanisme yang benar,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu penyidik yang hendak dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan lebih jauh dan melarang awak media mengambil gambar di lokasi pemeriksaan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *