THR ASN KLU Sudah Dianggarkan, Pemda Tinggal Tunggu Lampu Hijau PMK

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memastikan komitmennya dalam menjaga hak aparatur sipil negara (ASN) dengan menyiapkan anggaran tunjangan hari raya (THR) dalam APBD 2026. Meski demikian, pencairan belum bisa dilakukan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum teknis pelaksanaan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU, Mala Siswadi, menegaskan bahwa secara fiskal daerah dalam posisi siap. “Kita belum menerima PMK tahun ini, tetapi anggarannya sudah teralokasi di APBD,” ujarnya, Selasa (24/2).

banner 325x300

Menurutnya, regulasi dari pemerintah pusat menjadi penentu utama terkait komponen, besaran, hingga mekanisme pencairan THR. Tanpa PMK, pemerintah daerah belum dapat memastikan rincian pembayaran, termasuk apakah akan dibayarkan penuh setara satu bulan gaji atau ada penyesuaian tertentu sesuai kebijakan fiskal nasional.

Mengacu pada pola tahun sebelumnya, penerima THR meliputi PNS, PPPK, Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRD, serta CPNS sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kepastian daftar penerima tahun ini tetap menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.

Pada 2025 lalu, THR dibayarkan sebesar satu bulan gaji yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Skema tersebut menjadi acuan awal, meski belum tentu identik pada 2026 karena sangat bergantung pada kebijakan nasional yang tertuang dalam PMK.

Dengan jumlah ASN lingkup Pemda KLU mencapai ribuan orang, kebutuhan anggaran THR diperkirakan menembus puluhan miliar rupiah. Besarannya bergantung pada komposisi golongan dan jabatan yang ada.

Mala menegaskan, begitu PMK diterbitkan, pihaknya akan segera memproses pencairan. Secara umum, THR biasanya disalurkan 10 hingga 14 hari sebelum Idulfitri guna membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

“Kita siap menindaklanjuti setelah aturan pusat keluar,” tegasnya.

Langkah penganggaran sejak awal ini dinilai sebagai bentuk kepastian fiskal daerah, sekaligus sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan kesejahteraan ASN tetap terjaga tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *