Tim Paslon MJA Resmi Laporkan Bupati Djohan Sjamsu ke Bawaslu KLU, Gara-Gara Ucapan Soal Program ‘Mimpi’ Dusun

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Suasana Pilkada Kabupaten Lombok Utara (KLU) semakin memanas setelah Tim Paslon Bupati-Wakil Bupati KLU, Muchsin-Junaidi Arif (MJA), melaporkan Bupati KLU Djohan Sjamsu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (21/10). Laporan ini dipicu oleh pernyataan viral Djohan Sjamsu yang menyebutkan program Rp 100 juta hingga Rp 300 juta per dusun yang digagas oleh Paslon MJA sebagai ‘mimpi.’

Video yang merekam ucapan Bupati tersebut pertama kali tersebar luas di media sosial, ketika Djohan Sjamsu memberikan sambutan pada acara penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di halaman kantor Bupati pada Kamis (17/10). Dalam sambutannya, Bupati Djohan secara terang-terangan mengomentari janji Paslon MJA.

banner 325x300

“Kalau ada yang menjanjikan satu dusun Rp 100 juta sampai Rp 300 juta, itu mimpi. Dia lagi mimpi itu. Bayangkan jumlah dusun kita ada 460, kali Rp 300 juta, berapa puluh miliar itu. Sementara kondisi daerah kita tidak memungkinkan,” ujar Djohan di hadapan para anggota BPD.

Ketua Divisi Hukum Paslon MJA, Marianto, menilai pernyataan Bupati Djohan merupakan bentuk pelanggaran pemilu karena diucapkan di acara resmi pemerintahan, bukan dalam forum kampanye. Menurutnya, jika pernyataan tersebut disampaikan dalam kampanye, hal itu masih bisa dianggap wajar. Namun, mengingat acara tersebut merupakan acara pemerintahan yang dihadiri oleh Forkopimda, hal ini telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Kalau di acara kampanye, itu sah-sah saja, tapi ini yang menyerang kami di acara resmi yang dihadiri Forkopimda. Itu jelas memprovokasi. Sebagai Bupati, seharusnya beliau menjaga kondusivitas daerah,” ujar Marianto pada konferensi pers, Senin (21/10).

Marianto juga menyoroti kalimat “siap sanggup” yang dilontarkan Bupati Djohan di akhir sambutannya. Kalimat tersebut merupakan jargon dari paslon nomor urut 1, Najmul Akhyar-Kusmalahadi, yang dianggap memperlihatkan keberpihakan Bupati. “Kalau beliau mau jadi juru kampanye, silakan saja, tapi jangan menggunakan fasilitas negara di ruang-ruang pemerintahan. Ini jelas pelanggaran karena menggunakan fasilitas negara yang dibiayai oleh APBD,” tambahnya.

Tim hukum MJA sudah menyerahkan bukti berupa video yang merekam kejadian tersebut kepada Bawaslu. Mereka berharap Bawaslu KLU dapat bertindak tegas tanpa takut pada penguasa. “Kami minta Bawaslu bersikap netral dan tidak takut terhadap kekuasaan. Bukti sudah kami serahkan, termasuk video pernyataan tersebut,” tegas Marianto.

Ketua Bawaslu KLU, Deny Hartawan, mengonfirmasi bahwa laporan dari tim MJA telah diterima dan akan segera diproses lebih lanjut. “Laporan sudah diterima oleh tim kami dan selanjutnya akan diperiksa. Kami akan membuat kajian awal apakah laporan ini mengandung unsur pelanggaran atau tidak. Jika ada indikasi pelanggaran, laporan akan diplenokan dan diregister,” jelas Deny.

Situasi politik di Kabupaten Lombok Utara semakin intens menjelang Pilkada 2024. Dengan adanya laporan ini, publik menunggu respons Bawaslu dan langkah selanjutnya dari tim MJA. Apakah laporan ini akan berdampak besar pada pencalonan Djohan Sjamsu atau justru semakin memperkuat posisinya di mata masyarakat? Hanya waktu yang akan menjawab.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *