Tanjungtv.com – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB nomor urut 2, Zulkieflimansyah dan HM Suhaili FT (Zul-Uhel), tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap Nusra Institute. Lembaga survei tersebut dianggap ilegal setelah merilis hasil survei terkait Pilkada 2024 yang menunjukkan perolehan elektabilitas Zul-Uhel lebih rendah dibandingkan dua paslon lainnya.
Dian Sandi Utama, salah satu anggota tim pemenangan Zul-Uhel, menyatakan bahwa Nusra Institute tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun di Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), yang menjadi standar legalitas lembaga survei resmi. “Nusra Institute itu ilegal, pertama tidak terdaftar di KPU, dan tidak tergabung di Persepi,” tegas Dian. Menurutnya, hasil survei dari lembaga yang tidak terdaftar tersebut seharusnya tidak boleh dipublikasikan.
Dian juga menegaskan bahwa tindakan Nusra Institute yang merilis survei tersebut merupakan pelanggaran, sehingga tim pemenangan Zul-Uhel sedang mempertimbangkan untuk melaporkan lembaga itu ke pihak berwenang. “Saat ini, tim hukum kami sedang mendiskusikan kemungkinan pelaporan tersebut,” tambahnya. Dian juga menyinggung bahwa selain pidana pemilu, Nusra Institute juga bisa terjerat tindak pidana umum karena menyebarkan informasi yang dianggap menyesatkan.
Deddy AZ, anggota tim pemenangan Zul-Uhel lainnya, menguatkan pernyataan Dian dengan menyebut Nusra Institute sebagai lembaga yang tidak kredibel. “Kami tahu siapa yang berada di balik Nusra Institute, dan survei ini hanya digunakan untuk framing tertentu,” katanya. Deddy menegaskan bahwa timnya tidak terpengaruh oleh hasil survei tersebut karena mereka memiliki lembaga survei lain yang lebih kredibel.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB turut memberikan tanggapan atas kontroversi ini. Agus Hilman, Komisioner KPU NTB, membenarkan bahwa Nusra Institute belum terdaftar di KPU sebagai lembaga survei resmi untuk Pilkada 2024. “Hingga saat ini, hanya ada satu lembaga survei yang terkonfirmasi ke KPU, yakni Kedai Kopi,” ujar Agus. Dia menjelaskan bahwa KPU hanya dapat mengambil tindakan terhadap lembaga survei yang sudah terdaftar, sedangkan lembaga yang tidak terdaftar tidak akan dikenakan sanksi.
Menanggapi tudingan tersebut, Direktur Nusra Institute, M. Roby Satriawan, menyatakan pihaknya terbuka terhadap kritik publik. Ia menegaskan bahwa metode survei yang digunakan oleh Nusra Institute sudah sesuai dengan kaidah ilmiah meskipun belum terdaftar di KPU atau Persepi. “Kami selalu mengikuti metodologi ilmiah dalam setiap survei yang kami lakukan. Namun, kami belum mendaftarkan diri karena belum ada pengumuman resmi untuk pendaftaran lembaga survei Pilkada 2024,” ujar Roby. Dia juga menambahkan bahwa survei ini dilakukan pada 9-13 September 2024 dengan menggunakan sampel sebanyak 1.000 responden di seluruh NTB, dengan margin of error 3,16 persen.
Dalam hasil survei tersebut, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB lainnya, Iqbal-Dinda, menempati posisi teratas dengan elektabilitas 30,4 persen, disusul oleh pasangan Rohmi-Firin dengan 28,5 persen. Zul-Uhel berada di posisi ketiga dengan 14,7 persen. Namun, masih ada sekitar 26,4 persen pemilih yang belum menentukan pilihan mereka.
Kontroversi ini menambah panas persaingan politik di NTB menjelang Pilkada 2024. Dengan langkah hukum yang masih dipertimbangkan oleh tim Zul-Uhel, situasi ini menunjukkan betapa ketatnya persaingan menuju kursi gubernur NTB. Apakah Nusra Institute akan menghadapi konsekuensi hukum atau tidak, masih harus ditunggu keputusan dari tim hukum Zul-Uhel dalam beberapa hari mendatang.