Tindak Tegas ASN Terlibat Judi Online, MenPANRB Sanksi “Pemecatan”

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Makin maraknya kasus keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perjudian online (judol) telah mendorong Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, untuk mengambil langkah tegas. Pada 24 September 2024, MenPANRB resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5/2024 yang mengatur pemberian sanksi terhadap ASN yang terlibat dalam perjudian daring. Langkah ini diambil untuk menekan dampak negatif yang merusak integritas dan kinerja para abdi negara.

Anas menegaskan bahwa perilaku judi online di kalangan ASN tak hanya mengakibatkan kerugian finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan sosial, psikologis, bahkan merangsang tindak kriminal lainnya. “ASN juga manusia, tetapi mereka memiliki tanggung jawab lebih karena peran mereka sebagai pelayan publik. Oleh karena itu, keterlibatan mereka dalam perjudian online harus dihentikan dan ditindak tegas,” ujar Anas dalam konferensi pers di Jakarta.

banner 325x300

Surat Edaran tersebut secara eksplisit mengatur sanksi bagi ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian daring, mulai dari teguran hingga pemecatan bagi pelanggaran yang berdampak signifikan terhadap negara atau pemerintah. Hukuman ringan seperti peringatan lisan atau tertulis akan diberikan jika pelanggaran tidak menimbulkan dampak besar, namun bagi mereka yang pelanggarannya mempengaruhi kinerja unit kerja, sanksi yang lebih berat, termasuk pemecatan, menanti.

Langkah Edukasi dan Pencegahan

Tak hanya fokus pada sanksi, MenPANRB juga mendorong upaya pencegahan dengan menginstruksikan semua instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menggelar kampanye anti-judol. Program edukasi tentang bahaya perjudian daring, baik bagi ASN maupun masyarakat umum, menjadi bagian penting dalam SE ini. “Instansi pemerintah harus proaktif. Kami ingin ini menjadi gerakan bersama untuk menjaga integritas ASN dan mencegah perilaku negatif yang bisa merusak reputasi mereka,” tambahnya.

Anas juga mengingatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung di setiap instansi agar meningkatkan pengawasan terhadap pegawai mereka yang dicurigai terlibat dalam aktivitas perjudian daring. PPK diinstruksikan untuk segera bertindak apabila terdapat bukti keterlibatan ASN dalam aktivitas ilegal tersebut. “Kami tak akan menolerir jika ada ASN yang terlibat dalam judi online. Disiplin berat menanti mereka yang terbukti melanggar,” tegasnya.

PPK dan Atasan Diminta Waspada

Di dalam Surat Edaran itu juga disebutkan bahwa ASN yang sedang menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana judi online harus melalui pemeriksaan disiplin sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. ASN yang ditetapkan sebagai terdakwa harus menunggu putusan hukum yang bersifat inkracht sebelum tindakan lanjutan dilakukan. Namun demikian, ASN yang terlibat sudah harus diberhentikan sementara oleh PPK.

Selain ASN, SE ini juga mencakup sanksi bagi pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat judol akan dikenai penilaian kinerja yang dapat berujung pada pemutusan kontrak kerja. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh elemen aparatur negara, baik ASN maupun non-ASN, bebas dari pengaruh buruk perjudian online.

Angka Judi Online Mencapai Triliunan Rupiah

Tindak tegas ini tidak berlebihan mengingat besarnya dampak perjudian online terhadap perekonomian dan masyarakat. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 mencapai Rp 600 triliun, naik drastis dibandingkan angka tahun sebelumnya yang sebesar Rp 327 triliun. Humas PPATK, M Natsir Konga, juga menambahkan bahwa transaksi kecil mendominasi aktivitas judi online, dengan 80% pemain bertransaksi di bawah Rp 100 ribu.

Mayoritas pemain judi online memilih permainan slot karena mudah diakses kapan saja melalui gawai mereka. Permainan ini tidak hanya menjebak masyarakat umum, tetapi juga ASN yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. Fakta ini semakin memperkuat urgensi dari SE yang diterbitkan oleh MenPANRB untuk menghentikan penyebaran perilaku merusak tersebut di kalangan ASN.

Pengawasan Berkelanjutan

MenPANRB Abdullah Azwar Anas menekankan bahwa pemantauan dan evaluasi berkala harus dilakukan oleh setiap instansi pemerintah untuk mengukur efektivitas upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini. Setiap instansi diwajibkan untuk melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Menteri PANRB melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tindak lanjut terhadap pelanggaran disiplin terkait judi online dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Pemerintah berharap melalui regulasi ini, ASN dapat kembali fokus pada tugas utamanya sebagai abdi negara yang melayani masyarakat dengan baik, bersih dari aktivitas yang merusak moral dan kepercayaan publik.

Dengan penerapan yang konsisten dan pengawasan yang ketat, SE ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat untuk memberantas perjudian online di kalangan aparatur sipil negara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *