Tanjungtv.com – Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Gili Trawangan mulai memunculkan kekhawatiran serius terhadap ancaman darurat sampah di salah satu destinasi wisata unggulan NTB itu. Penyegelan dilakukan oleh pemilik lahan, H Arsan, akibat tunggakan sewa yang belum dibayar Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) selama hampir 13 tahun.
Ketua Front Masyarakat Peduli Lingkungan (FMPL) H Malik menilai penutupan ini berisiko besar terhadap pengelolaan lingkungan di kawasan wisata internasional tersebut. Menurutnya, volume sampah harian di Gili Trawangan bisa mencapai 18 hingga 20 ton per hari, sementara kemampuan mesin pengolahan yang ada hanya mampu menangani sekitar 7 ton.
“Dua sampai tiga hari masih bisa terkendali, tapi setelah itu kami tidak tahu sampah akan dibuang ke mana. Kalau ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya lingkungan tapi juga citra pariwisata,” ujarnya.
Sementara itu, H Arsan menegaskan bahwa penyegelan merupakan langkah terakhir setelah upaya komunikasi dan negosiasi bertahun-tahun tak membuahkan hasil. Ia mengklaim total tunggakan sewa lahan mencapai Rp1,2 miliar terhitung sejak 2013.
“Saya sudah terlalu sabar. Tidak ada kepastian, tidak ada solusi. Karena itu saya segel,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Utara, Husnul Ahadi, menyatakan pihaknya saat ini hanya dapat fokus pada penanganan sampah baru agar tidak langsung menumpuk di kawasan wisata. Ia menegaskan, keputusan soal pembayaran sewa bukan berada di bawah kewenangan DLH.
“Kami sudah berkoordinasi dengan FMPL untuk mencari solusi teknis sementara. Tapi untuk urusan pembayaran lahan, itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Situasi ini turut mendapat sorotan dari DPRD Lombok Utara. Anggota Komisi II, Artadi, menilai langkah penyegelan oleh pemilik lahan merupakan konsekuensi wajar dari kelalaian yang terjadi bertahun-tahun.
“Lahan sudah dipakai puluhan tahun tapi tidak ada kejelasan bagi pemilik. Apalagi Pemda bekerja sama dengan pihak ketiga, maka tanggung jawab penyediaan lahan itu seharusnya ada di pihak ketiga,” katanya.
Artadi juga mendorong agar penanganan sampah ke depan dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), dengan melibatkan tenaga kerja lokal.
Warga dan pelaku wisata kini berharap pemerintah segera bertindak cepat sebelum tumpukan sampah benar-benar mengancam ekosistem laut dan industri pariwisata Gili Trawangan yang menjadi andalan Lombok Utara















