Tanjungtv.com – Anjloknya dana transfer ke daerah (TKD) lebih dari Rp 1 triliun menjadi alarm serius bagi keuangan daerah. Menyikapi kondisi tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB mulai menggeser fokus pada penguatan pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Untuk tahun anggaran 2026, Banggar DPRD NTB menargetkan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 679 miliar. Angka ini naik Rp 52 miliar dibandingkan target APBD 2025 yang dipatok Rp 627 miliar.
Anggota Banggar DPRD NTB, Raden Nuna Abriadi, menegaskan bahwa optimalisasi PKB dan BBNKB menjadi langkah realistis untuk menjaga kemandirian fiskal daerah di tengah menyusutnya sokongan pusat.
“Kami ingin memaksimalkan potensi pendapatan PKB dan BBNKB. Ini sektor yang paling rasional untuk digenjot saat transfer pusat menurun,” ujar Nuna, Kamis (12/12).
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Banggar DPRD NTB turun langsung melakukan monitoring ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat di seluruh kabupaten/kota. Monitoring dilakukan berbasis daerah pemilihan (dapil), mencakup Samsat Gerung, Lombok Utara, Praya, Selong, hingga wilayah Pulau Sumbawa.
Hasil pemantauan menunjukkan progres penerimaan pajak kendaraan relatif positif. Hampir seluruh UPTD Samsat diproyeksikan mampu mencapai target hingga akhir Desember 2025.
Namun di balik capaian tersebut, Banggar menemukan celah besar yang belum tergarap. Dari sekitar dua juta unit kendaraan bermotor yang menjadi objek pajak di NTB, baru satu juta lebih yang aktif membayar pajak.
“Artinya masih ada potensi besar yang belum bisa dipungut. Ini yang harus menjadi fokus perbaikan,” jelas Nuna.
Banggar pun mendorong Pemprov NTB melalui Bappenda untuk melakukan pembenahan basis data objek pajak secara riil. Salah satunya dengan menghapus atau memutihkan kendaraan yang tidak membayar pajak lebih dari lima tahun agar tidak terus membebani data potensi.
Selain kendaraan bermotor, Banggar juga mulai melirik sumber PAD baru, seperti pajak alat berat dan sektor pertambangan. Seiring dibukanya sejumlah tambang serta kebijakan izin pertambangan rakyat (IPR), potensi pajak mineral logam dinilai semakin terbuka.
Anggota Banggar Suharto menambahkan, tren pertumbuhan ekonomi NTB yang diproyeksikan mencapai 6,9 persen pada 2026 menjadi modal kuat untuk meningkatkan PAD. Daya beli masyarakat yang meningkat diyakini akan berbanding lurus dengan kepatuhan pajak.
“Kenaikan PAD 1–2 persen saja bisa berdampak langsung pada pengurangan kemiskinan. Target PAD 2026 sangat realistis dan masih bisa ditingkatkan,” katanya.
Sementara itu, anggota Banggar lainnya, Sambirang Ahmadi, menyoroti potensi kebocoran PAD yang besar di sektor tambang, khususnya dari aktivitas pertambangan ilegal. Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas seperti Perda IPR, daerah belum bisa menarik pungutan secara optimal.
Ia memperkirakan kebocoran PAD dari sektor tambang bisa mencapai lebih dari Rp 1 triliun per tahun. Dari simulasi sederhana, satu blok wilayah pertambangan rakyat saja berpotensi menghasilkan puluhan miliar rupiah per tahun.
“Kalau sistem pungutannya jalan, potensi triliunan rupiah per tahun itu sangat wajar. Pemprov harus lebih serius menggarap sektor ini,” tegas Ketua Komisi III DPRD NTB itu.
Dengan tekanan fiskal akibat menurunnya transfer pusat, DPRD NTB menilai optimalisasi PAD bukan lagi pilihan, melainkan keharusan agar pembangunan daerah tetap berjalan.















