Tuntutan Tinggi Terhadap Eks Kadis Pertanian Kota Bima, Sulistiyanto Korupsi Anggaran dan Perjalanan Dinas Diadili

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – Mantan Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Bima, Sulistiyanto, menghadapi tuntutan berat dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas tahun 2021-2022. Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (4/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Sulistiyanto untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsider kurungan selama 4 bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Deby F Fauzi, menyatakan bahwa tuntutan tersebut mencerminkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus korupsi. “JPU menuntut terdakwa untuk tetap ditahan selama proses hukum berjalan,” ungkap Deby pada pernyataannya kemarin.

banner 325x300

Kasus ini berawal dari dugaan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Sulistiyanto selama masa jabatannya di Dinas Pertanian Kota Bima. Ia diduga menarik fee sebesar 10 persen dari anggaran yang dialokasikan untuk berbagai kegiatan dan perjalanan dinas sepanjang tahun 2021 hingga 2022. Dalam prosesnya, tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi negara.

Namun demikian, selama persidangan berlangsung, Sulistiyanto telah melakukan pengembalian sebagian kerugian negara yang timbul dari tindakannya. Menurut Deby, pengembalian tersebut menjadi salah satu pertimbangan meringankan dalam tuntutan yang diajukan oleh JPU. “Pengembalian kerugian negara menjadi faktor yang meringankan bagi terdakwa, namun tidak menghapuskan kesalahan pidana yang dilakukannya,” tambah Deby.

Tuntutan Berdasarkan Undang-Undang Korupsi

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan yang dilakukan oleh pejabat negara yang menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi, yang dalam kasus ini dilakukan dengan menarik fee dari anggaran kegiatan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Proses penanganan kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pejabat yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi.

Saat ini, Sulistiyanto masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuripan, Lombok Barat. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Menurut Deby, sidang dengan agenda pembelaan ini akan digelar pekan depan, di mana terdakwa akan berupaya memberikan argumen yang membantah atau mengurangi tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Meskipun pengembalian kerugian negara oleh Sulistiyanto menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam tuntutan, JPU menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapuskan pidana pokok yang dilakukan oleh terdakwa. Tindakan korupsi tetap dianggap sebagai pelanggaran serius, terutama ketika melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas, seperti yang dilakukan oleh Sulistiyanto, menjadi sorotan serius di kalangan masyarakat. Modus menarik fee dari anggaran kegiatan sering kali dilakukan dengan dalih pengaturan administrasi yang rumit, namun pada kenyataannya, hal tersebut merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah.

Dalam konteks Kota Bima, korupsi seperti ini dapat berdampak luas terhadap pelaksanaan program-program yang seharusnya memberikan manfaat bagi petani dan masyarakat luas. Penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran, terutama dalam sektor pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah, dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kesejahteraan masyarakat.

Para pakar dan pengamat kebijakan publik berpendapat bahwa tindakan tegas dalam menindak kasus korupsi, seperti tuntutan tinggi yang diajukan terhadap Sulistiyanto, merupakan langkah yang sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Selain itu, penegakan hukum yang konsisten juga diperlukan untuk memberikan efek jera bagi pejabat lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa.

Tuntutan tinggi yang diajukan oleh JPU terhadap Sulistiyanto menunjukkan bahwa penegak hukum berkomitmen untuk tidak mentolerir tindakan korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan daerah. Namun demikian, banyak pihak berharap agar langkah-langkah pencegahan juga diperkuat, tidak hanya dengan penegakan hukum yang keras, tetapi juga dengan membangun sistem pengawasan yang lebih baik dan transparan dalam pengelolaan anggaran.

Korupsi merupakan masalah kompleks yang tidak bisa hanya diatasi dengan penindakan hukum semata. Edukasi terhadap aparatur negara, penerapan teknologi pengawasan yang transparan, serta keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya program-program pemerintah merupakan kunci dalam mencegah terjadinya tindak korupsi di masa mendatang.

Kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Sulistiyanto, menjadi contoh nyata betapa pentingnya penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus penyalahgunaan anggaran di daerah. Tuntutan 4,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta yang diajukan oleh JPU menunjukkan bahwa hukum tetap ditegakkan meski terdakwa telah berupaya mengembalikan kerugian negara.

Sidang dengan agenda pledoi terdakwa yang akan digelar pekan depan menjadi momen penting bagi pengadilan dalam menilai apakah terdapat pembelaan yang signifikan dari terdakwa. Sementara itu, masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi para pejabat daerah lainnya untuk tidak melakukan tindakan korupsi yang merugikan pembangunan dan kesejahteraan publik.

Penegakan hukum terhadap kasus korupsi seperti ini juga menjadi harapan bagi keberlanjutan pembangunan yang bersih dan transparan, di mana anggaran negara dikelola sesuai dengan kepentingan masyarakat luas, tanpa penyalahgunaan yang merugikan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *