Tanjungtv.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp2.673.861, atau naik 2,725 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini dinilai sebagai upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi NTB Tahun 2026, yang ditandatangani Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal pada 22 Desember 2025.
Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama melalui mekanisme tripartit, yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Menurutnya, proses ini menjadi kunci dalam memastikan kebijakan upah tidak memberatkan salah satu pihak.
“Penetapan UMP 2026 ini kami lakukan berdasarkan usulan tripartit dan sesuai regulasi yang berlaku. Harapannya, angka ini bisa menunjukkan keberpihakan kepada pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha dan iklim investasi di NTB,” ujar Iqbal di Mataram, Senin (22/12).
Ia menegaskan, Pemprov NTB tidak hanya mempertimbangkan kenaikan upah semata, tetapi juga stabilitas ekonomi daerah. Sejumlah indikator makro dan mikro ekonomi menjadi dasar penetapan, mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga kondisi dunia usaha.
Kenaikan UMP sebesar Rp70.930 dari UMP 2025 yang sebesar Rp2.602.931 diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika harga barang dan jasa, sekaligus mencerminkan meningkatnya aktivitas produksi dan konsumsi di daerah.
Selain itu, penetapan UMP juga mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas tenaga kerja, serta kemampuan dan keberlangsungan usaha sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Di sisi lain, Ketua DPD KSPSI NTB Yustinus Habur menyatakan bahwa meskipun kalangan buruh belum sepenuhnya puas, keputusan tersebut tetap diterima sebagai hasil musyawarah bersama.
“Yang terpenting bagi kami adalah pelaksanaan di lapangan. Perusahaan harus mematuhi keputusan Dewan Pengupahan dan membayar upah sesuai UMP yang telah ditetapkan,” tegas Yustinus.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat fungsi pengawasan, termasuk kemungkinan pembentukan tim khusus dan peningkatan anggaran pengawasan ketenagakerjaan.
Pemprov NTB sendiri menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan UMP, mulai dari sanksi administratif hingga pidana, berupa denda Rp100 juta hingga Rp400 juta atau hukuman penjara satu hingga empat tahun.
Dengan kebijakan ini, Pemprov NTB berharap hubungan industrial yang harmonis dapat terwujud, kesejahteraan pekerja meningkat, serta iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja di NTB tetap terjaga.















