Tanjungtv.com, Investigasi Indonesia – Pemerintah pusat secara resmi mewacanakan penghapusan tenaga honor pada tahun ini, yang dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Kebijakan ini diprediksi akan membawa perubahan signifikan bagi para tenaga non-ASN, khususnya di Kabupaten Lombok Utara (KLU), yang selama ini menjadi bagian penting dari pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Utara, Anding Duwi Cahyadi, menyatakan bahwa meskipun kebijakan ini memberikan dampak yang cukup besar, pihaknya meminta para tenaga honor yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tidak khawatir. Menurut Anding, masih ada peluang bagi tenaga honor untuk tetap bekerja di bawah status PPPK paruh waktu.
“Kami mengimbau kepada seluruh tenaga honor untuk tidak gelisah dengan wacana penghapusan ini. Bagi yang belum menjadi PPPK penuh, mereka tetap bisa bekerja dengan status PPPK paruh waktu. Syaratnya, mereka harus mendaftar saat ada rekrutmen PPPK tahun ini agar mendapatkan nomor induk pegawai (NIP),” ujar Anding dalam keterangannya, Rabu (16/10).
Penghapusan tenaga honor ini memang dilatarbelakangi oleh tujuan pemerintah pusat untuk memperbaiki struktur kepegawaian di berbagai instansi. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh tenaga kerja yang ada di lembaga pemerintahan berstatus ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau PPPK. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di Indonesia.
Di Kabupaten Lombok Utara sendiri, banyak tenaga honor yang mengisi berbagai sektor layanan, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, wacana penghapusan tenaga honor ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan para tenaga non-ASN. Banyak di antara mereka yang merasa tidak yakin apakah mereka bisa terus bekerja di tengah perubahan kebijakan ini.
Anding Duwi Cahyadi memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lombok Utara akan mendukung penuh proses seleksi PPPK dan memberikan informasi yang diperlukan kepada para tenaga honor. “Meskipun kuotanya terbatas, kami tetap menyarankan kepada adik-adik kita yang honor untuk ikut seleksi PPPK. Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk tetap diakui sebagai tenaga PPPK, meskipun mungkin dalam status paruh waktu,” jelasnya.
Proses pendaftaran PPPK akan dibuka dalam dua gelombang. Gelombang pertama akan berlangsung pada 3-20 Oktober 2024, yang ditujukan bagi pelamar prioritas seperti guru, bidan pendidik, eks tenaga honorer kategori II (THK-II), dan tenaga non-ASN yang telah terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, gelombang kedua akan digelar pada 17-31 November 2024, yang lebih mengakomodasi tenaga non-ASN lainnya yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Bagi mereka yang merasa formasi yang tersedia tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan, Anding menyarankan agar tetap mendaftar. “Seandainya tidak ada formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan, seperti sarjana yang terpaksa mendaftar di formasi untuk SMA atau SMP, yang penting adalah mendaftar agar bisa mendapatkan NIP untuk PPPK paruh waktu,” tegasnya.
Wacana ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi tenaga honor yang selama ini mengabdi di Kabupaten Lombok Utara, meskipun tidak seluruhnya bisa diangkat menjadi PPPK penuh. Dengan adanya opsi PPPK paruh waktu, diharapkan tenaga non-ASN di KLU tetap bisa melanjutkan pengabdian mereka tanpa harus khawatir kehilangan pekerjaan.
Sementara itu, para tenaga honor di Kabupaten Lombok Utara menyambut baik upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian bagi mereka. “Kami berharap proses rekrutmen ini berjalan lancar dan pemerintah pusat memberikan kuota yang lebih besar untuk Kabupaten Lombok Utara,” ujar salah satu tenaga honor yang enggan disebutkan namanya.
Dengan wacana penghapusan tenaga honor ini, masa depan tenaga non-ASN di KLU masih bergantung pada kemampuan mereka untuk mengikuti proses seleksi dan adaptasi terhadap kebijakan baru. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara pun berjanji akan terus mendampingi dan memberikan solusi terbaik bagi para tenaga non-ASN yang terdampak.















