Tanjungtv.com – Warga Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), menyuarakan kekecewaan atas pemasangan tiang kabel fiber optic oleh sejumlah perusahaan internet tanpa izin. Tiang-tiang tersebut didirikan secara sembarangan, bahkan di lahan milik warga, tanpa pemberitahuan sebelumnya.
BACA JUGA : PLN NTB Siap Dukung GT World Challenge Asia 2025 dengan Cadangan Daya dan 140 Personel Siaga
Lalu Saejudin, salah seorang pemilik lahan, mengungkapkan bahwa terdapat 16 tiang listrik dan fiber optic di tanahnya tanpa sepengetahuannya. “Rata-rata ada dua tiang wifi, tapi totalnya 16 tiang yang dipasang di tanah saya. Seharusnya ada pemberitahuan dulu, baik dari perusahaan maupun pemerintah. Saya sama sekali tidak diinformasikan,” ujarnya, Kamis (8/5).
Ia menyesalkan sikap pemerintah desa dan daerah yang dinilai abai dalam memberikan sosialisasi. Jika tiang-tiang tersebut memang milik perusahaan, ia mendesak pemerintah untuk bertindak tegas. “Kalau dibiarkan, perusahaan bisa semakin seenaknya. Pengerjaan jalan saja ada kompensasi, apalagi kalau lahan kami dipasangi tiang tanpa izin. Kami ingin mencabutnya, tapi khawatir ada konsekuensi,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) KLU, Khairul Anwar, mengakui bahwa perusahaan-perusahaan internet tidak berkoordinasi sebelum pemasangan. “Protes warga sangat wajar karena banyak tiang dipasang tanpa prosedur yang benar. Seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu agar warga juga bisa melapor jika ada kerusakan,” jelasnya.
Diskominfo berencana memanggil pihak terkait untuk mediasi dan klarifikasi. “Dalam waktu dekat, kami akan panggil perusahaan-perusahaan ini. Jika terbukti melanggar, harus segera ditertibkan,” tegas Khairul.
Kejadian ini memicu perhatian publik, terutama terkait hak warga dan pentingnya transparansi dalam pembangunan infrastruktur digital. Warga berharap ada solusi adil yang melibatkan semua pihak demi kenyamanan bersama.















