William John Matheson, Direktur Utama PT Berkat Air Laut (BAL), kembali menjadi sorotan setelah

banner 120x600
banner 468x60

Tanjungtv.com – diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam kerja sama pengembangan sistem air minum di Gili Trawangan dan Gili Meno. Pemeriksaan berlangsung selama tiga setengah jam, namun John menolak berkomentar saat meninggalkan gedung Kejati NTB.

Ini bukan kali pertama John terlibat dalam kasus hukum. Pria berkewarganegaraan asing itu juga sedang berstatus terdakwa dalam kasus eksploitasi sumber daya air di Gili Trawangan. Kuasa hukumnya pun memilih tutup mulut, menyerahkan seluruh penjelasan kepada penyidik Kejati NTB.

banner 325x300

BACA JUGA : KPU Lombok Utara Habiskan Anggaran Hingga Rp 96 Ribu, Buktikan Efisiensi Luar Biasa di Pilkada 2024

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. “Iya, dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus kerja sama PT BAL dengan PT Gerbang NTB Emas (GNE),” ujarnya. Menurut Efrien, pemeriksaan masih bersifat umum, mengingat John merupakan petinggi PT BAL sejak perusahaan itu berdiri.

Hingga kini, penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB telah memanggil 15 orang saksi, termasuk pejabat Pemkab Lombok Utara (KLU), Pemprov NTB, dan perwakilan PDAM Amerta Dayang Gunung KLU. Salah satu yang sudah diperiksa adalah Ruslan Abdul Gani, Kepala Kesbangpol NTB, yang mengaku tidak mengetahui dokumen kerja sama antara PT GNE dan PT BAL meski saat itu ia menjabat Kepala Biro Hukum NTB.

“Perjanjian itu dibuat tanpa melibatkan Biro Hukum, jadi saya tidak punya informasi detailnya,” tegas Ruslan. Dokumen yang diperlihatkan penyidik memuat tanda tangan Samsul Hadi sebagai Direktur PT GNE dan perwakilan PT BAL yang tidak disebutkan namanya.

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa dua mantan Kadis ESDM NTB, Muhammad Husni dan Zainal Abidin, yang kini berstatus terpidana kasus korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan pengelolaan sumber daya vital di destinasi wisata premium NTB. Kejati NTB disebut masih mendalami alur kerja sama dan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Laporan lengkap perkembangan kasus ini akan menyusul seiring proses penyidikan yang masih berjalan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *