Tanjungtv.com — Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan sesama warga negara asing mengguncang kawasan wisata Gili Trawangan. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial L kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Lombok Utara.
Penangkapan dilakukan menyusul laporan korban, yang juga berasal dari Korea Selatan, usai mengalami tindakan kekerasan seksual saat berlibur di salah satu destinasi favorit wisatawan mancanegara tersebut. Polisi bergerak cepat hingga akhirnya menetapkan L sebagai tersangka.
“Ya, kami sudah amankan pelaku WNA asal Korea Selatan, inisial L atas kasus pemerkosaan,” ujar Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, Minggu (26/4).
Peristiwa bermula ketika korban dan pelaku saling mengenal dalam suasana liburan di Gili Trawangan. Tidak ada hubungan pribadi di antara keduanya, selain perkenalan singkat saat berada di lokasi hiburan malam.
Menurut penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang tengah berada dalam suasana pesta hingga larut malam. Setelah acara selesai, korban kembali seorang diri ke hotel tempatnya menginap di kawasan Laguna Gili Beach Resort.
Namun, tanpa disadari, pelaku membuntuti korban hingga ke penginapan. Aksi tersebut tidak berhenti di area hotel—pelaku bahkan mengikuti korban sampai ke kamar.
“Di situlah pelaku melancarkan aksinya,” ungkap Wilandra.
Kasus ini langsung ditangani serius oleh aparat kepolisian. Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan. Tersangka terancam pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp300 juta.
Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur internasional, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Korea Selatan di Indonesia.
“Prosesnya sudah kita jalankan,” tegas Wilandra.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan wisata tidak hanya bergantung pada keindahan destinasi, tetapi juga pada kewaspadaan dan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap tindak kejahatan.















