DPRD KLU Pangkas Jumlah Raperda dari 22 Menjadi 12 di Propemperda Tahun 2026

banner 120x600
banner 468x60

TanjungTV.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara menunjukkan perubahan strategi legislasi yang cukup signifikan. Jika pada Propemperda tahun 2025 mencantumkan sebanyak dua puluh dua Raperda, maka di tahun 2026 jumlahnya dipangkas menjadi hanya dua belas Raperda prioritas.

Penetapan dua belas Raperda tersebut dilakukan melalui rapat paripurna pada tanggal dua puluh empat November dua ribu dua puluh lima di Aula DPRD Tanjung. Dari total dua belas Raperda itu, sembilan merupakan Raperda lanjutan yang belum tuntas dibahas tahun sebelumnya, sementara tiga Raperda baru.

banner 325x300

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD KLU Muhammad Rifqi menjelaskan bahwa pengurangan jumlah Raperda ini dilakukan agar pembahasan lebih fokus, mendalam, dan berdampak nyata bagi pembangunan daerah. “Kita ingin regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mendukung visi Tioq Tata Tunaq,” ujarnya.

Pada Propemperda tahun 2025, jumlah Raperda mencapai dua puluh dua buah yang mayoritas bersifat teknis dan operasional. Beberapa di antaranya membahas pemanfaatan ruang milik jalan, penyelenggaraan reklame, pengelolaan zakat, pencegahan kebakaran, serta penyertaan modal ke PDAM dan BUMDes. Namun, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B gagal masuk Propemperda tahun 2025 karena belum siap naskah akademik dan draf.

Sementara itu, Propemperda tahun 2026 lebih selektif dan strategis dengan penekanan pada regulasi jangka panjang. Tiga Raperda baru yang masuk adalah Raperda tentang Penyertaan Modal untuk Perumda Tata Tunaq Berkah, Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

Beberapa Raperda lanjutan penting di antaranya Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Utara tahun dua ribu dua puluh lima hingga dua ribu empat puluh empat, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Penyelenggaraan Pendidikan, serta Perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Salah satu perubahan paling mencolok adalah masuknya Raperda LP2B dan RTRW sebagai prioritas utama di tahun 2026, setelah tahun sebelumnya sempat terkendala. Kedua regulasi ini dianggap krusial untuk menjaga ketahanan pangan dan mengatur pembangunan berkelanjutan di Bumi Tioq Tata Tunaq.

Hingga April dua ribu dua puluh enam, DPRD KLU telah membentuk Panitia Khusus untuk membahas Raperda RTRW dua ribu dua puluh lima hingga dua ribu empat puluh empat serta Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.

DPRD KLU berharap dengan jumlah yang lebih ramping ini, seluruh dua belas Raperda dapat diselesaikan dan disahkan menjadi Perda sepanjang tahun dua ribu dua puluh enam. Fokus utama adalah memperkuat kerangka hukum yang mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlindungan lahan pertanian, tata ruang, serta isu-isu sosial seperti perlindungan pekerja migran dan pencegahan perkawinan usia anak.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *